Dari Protes Menuju Konstitusi: Perjalanan Intelektual Robertus Bellarminus dan Akar

Kristiani Demokrasi Modern

Pendahuluan Sejarah peradaban Barat sering kali digambarkan sebagai sebuah garis lurus yang memisahkan “kegelapan” dogma agama menuju “cahaya” pencerahan sekuler. Dalam narasi populer yang sering kita dengar, demokrasi modern dianggap sebagai antitesis atau lawan dari otoritas Gereja. Namun, jika kita bersedia menelusuri kembali dokumen-dokumen primer dan naskah asli para pemikir masa lalu, kita akan menemukan sebuah benang merah yang jauh lebih kompleks dan mengejutkan. Akar dari kedaulatan rakyat, kesetaraan martabat manusia, dan pembatasan kekuasaan penguasa ternyata tidak lahir dari ruang hampa sekuler. Sebaliknya, ide-ide besar ini ditempa dalam panasnya perdebatan teologis pada abad ke-16. Perjalanan intelektual ini dimulai dari sebuah surat protes yang ditempelkan di pintu gereja di Wittenberg, melewati aula-aula suci Konsili Trente yang penuh perdebatan, hingga akhirnya mencapai meja kerja para pendiri bangsa Amerika. Di jantung transformasi ini berdiri sosok Santo Robertus Bellarminus, seorang teolog Yesuit yang argumen-argumennya—meskipun awalnya ditulis untuk membela otoritas spiritual Gereja—justru menjadi kerangka kerja intelektual bagi sistem pemerintahan demokrasi yang kita jalani hari ini. Bagian I: Akar Skolastik — Thomas Aquinas dan Benih Hukum Kodrat Sebelum badai Reformasi pecah, fondasi intelektual bagi kebebasan manusia telah diletakkan oleh Santo Thomas Aquinas (1225–1274) dalam karyanya Summa Theologiae. Aquinas menegaskan bahwa manusia, sebagai makhluk rasional, memiliki partisipasi dalam Hukum Abadi Allah melalui apa yang disebut sebagai Hukum Kodrat ( Lex Naturalis ).

Aquinas mengajarkan bahwa karena manusia diciptakan menurut Citra Allah ( Kejadian 1:27 ), mereka memiliki kemampuan akal budi untuk membedakan yang baik dari yang buruk. Ia menyatakan bahwa hukum manusia yang bertentangan dengan hukum kodrat bukanlah hukum sama sekali, melainkan “kerusakan hukum” ( legis corruptio ). Prinsip ini menjadi dasar bagi pembatasan kekuasaan penguasa; raja tidak berada di atas hukum, melainkan tunduk pada keadilan yang objektif. Pandangan Aquinas ini nantinya akan disempurnakan oleh Bellarminus untuk merumuskan bahwa otoritas politik harus memiliki legitimasi moral dari rakyat. Bagian II: Badai Indulgensi dan Krisis Otoritas Semuanya bermula pada tanggal 31 Oktober 1517. Saat itu, Martin Luther, seorang biarawan Augustinus dan profesor teologi, mengirimkan sebuah dokumen berjudul Disputatio pro declaratione virtutis indulgentiarum atau yang lebih dikenal sebagai 95 Dalil. Fokus utamanya adalah menentang praktik penjualan indulgensi—surat penghapusan siksa dosa sementara—yang dikampanyekan secara agresif oleh Johann Tetzel untuk mendanai pembangunan Basilika Santo Petrus di Roma. Luther tidak hanya menyerang korupsi administratif, tetapi mulai menggugat dasar teologis otoritas kepausan dalam hal pengampunan dosa. Dalam Dalil ke-1 , Luther menegaskan bahwa hakikat pertobatan adalah sesuatu yang bersifat batiniah dan menyeluruh, selaras dengan seruan Kristus dalam Matius 4:17 , “Bertobatlah, sebab Kerajaan Sorga sudah dekat!” : “Tuhan dan Guru kita Yesus Kristus, ketika Ia berfirman ‘Bertobatlah’ ( Poenitentiam agite ), menghendaki agar seluruh hidup orang beriman menjadi satu tindakan pertobatan.” (Martin Luther, 95 Theses , 1517, Dalil 1). Ia juga mengkritik keras slogan-slogan komersial para pengkhotbah indulgensi yang menjanjikan keselamatan instan demi uang. Dalam Dalil ke-27 , Luther menulis secara tajam mengenai praktik yang dianggapnya memanipulasi umat: “Mereka mengkhotbahkan ajaran manusia yang mengatakan bahwa segera setelah uang berdenting di dalam peti, jiwa akan terbang keluar (dari api penyucian).” (Martin Luther, 95 Theses , 1517, Dalil 27).

Ia melanjutkan argumennya dalam Dalil ke-28 bahwa keselamatan tidak bisa dibeli dengan transaksi materi: “Adalah pasti bahwa ketika uang berdenting di dalam peti, keserakahan dan ketamakan dapat bertambah; tetapi doa syafaat Gereja bergantung pada kehendak Allah semata.” (Martin Luther, 95 Theses , 1517, Dalil 28). Mengenai kepastian keselamatan yang dijanjikan melalui surat-surat tersebut, ia memberikan peringatan keras dalam Dalil ke-32 : “Mereka yang percaya bahwa mereka yakin akan keselamatan mereka karena mereka memiliki surat-surat indulgensi, akan dihukum secara kekal, bersama-sama dengan guru-guru mereka.” (Martin Luther, 95 Theses , 1517, Dalil 32). Bahkan, Luther melontarkan kritik sosial yang sangat berani dalam Dalil ke-82 , mempertanyakan mengapa kasih tidak menjadi alasan utama pembebasan jiwa: “Mengapa Paus tidak mengosongkan api penyucian demi kasih yang paling kudus dan karena kebutuhan jiwa-jiwa yang malang di sana… daripada membebaskan jiwa-jiwa yang tak terhitung jumlahnya demi uang kotor untuk membangun basilika?” (Martin Luther, 95 Theses , 1517, Dalil 82). Pada tahap ini, Luther sebenarnya belum berniat memisahkan diri dari Gereja Katolik. Hal ini terlihat jelas dalam Dalil ke-71 , di mana ia masih membela kehormatan jabatan kepausan: “Barangsiapa berbicara menentang kebenaran indulgensi kepausan, biarlah ia kena laknat dan kutuk.” (Martin Luther, 95 Theses , 1517, Dalil 71). Namun, ketegangan intelektual ini segera berkembang menjadi konflik terbuka yang tidak terelakkan. Dalam karyanya tahun 1520, An den christlichen Adel deutscher Nation (Kepada Bangsawan Kristen Bangsa Jerman), Luther

meruntuhkan perbedaan esensial antara klerus dan awam, bersandar pada konsep 1 Petrus 2:9 bahwa umat adalah “imamat yang rajawi” : “Telah ditetapkan bahwa Paus, uskup, pendeta, dan mereka yang menghuni biara disebut golongan rohani; sedangkan pangeran, tuan-tuan tanah, pengrajin, dan petani disebut golongan duniawi. Ini adalah penemuan yang sangat licin dan munafik… sebab semua orang Kristen adalah benar-benar golongan rohani, dan tidak ada perbedaan di antara mereka kecuali dalam hal jabatan.” (Martin Luther, Luthers Werke , WA, Jilid 6, hlm. 407, 1520). Kritik tajam inilah yang akhirnya memaksa Gereja Katolik untuk melakukan evaluasi diri secara mendalam melalui gerakan yang kita kenal sebagai Kontra-Reformasi. Bagian III: Jawaban Konsili Trente dan Lahirnya Sistem Seminari Gereja Katolik menanggapi tantangan Luther melalui Konsili Trente (1545–1563). Konsili ini menjadi momen penting untuk memurnikan doktrin sekaligus memperbaiki moralitas para imam. Salah satu akar masalah yang ditemukan adalah rendahnya kualitas pendidikan imam di tingkat paroki. Sebelum konsili ini, pendidikan calon imam sering kali bersifat informal; banyak imam yang hanya belajar dengan cara “magang” dan memiliki pemahaman teologi yang sangat terbatas. Tanggapan Gereja terhadap masalah ini melahirkan sebuah dekrit historis pada Sesi XXIII (15 Juli 1563) yang berjudul Cum Adolescentium Aetas. Dekrit ini mewajibkan pendirian seminari sebagai lembaga pendidikan formal: “Karena usia remaja, jika tidak dibimbing dengan benar, cenderung mengejar kesenangan duniawi… maka Sinode yang kudus menetapkan bahwa semua gereja katedral… diwajibkan untuk memelihara, memberikan pendidikan agama, dan melatih dalam disiplin gerejawi sejumlah tertentu anak-anak… di dalam sebuah kolegium yang dipilih oleh uskup untuk tujuan ini.” ( Canones et Decreta Concilii Tridentini , Sesi XXIII, Dekrit Reformasi, Bab XVIII, 1563).

Peralihan ini mengubah paradigma pendidikan imam dari model magang menjadi model institusional. Kurikulum wajib ditetapkan secara ketat: para siswa harus menguasai tata bahasa, nyanyian Gregorian, penanggalan gereja, Kitab Suci, homiletika (seni berkhotbah), dan tata cara sakramen. Untuk menjamin keseragaman di seluruh dunia, tiga buku utama diterbitkan: Katekismus Romawi (1566) untuk pengajaran iman, Breviarium Romanum (1568) untuk disiplin doa harian, dan Missale Romanum (1570) untuk menyeragamkan liturgi Misa Latin. Bagian IV: Disiplin Yesuit dan Ratio Studiorum — Inkubator Pemikiran Kritis Pelaksana utama dari visi besar Konsili Trente ini adalah Ordo Yesuit ( Societas Iesu ). Mereka mengembangkan Ratio Studiorum (Rencana Studi), sebuah sistem pendidikan yang sangat maju pada zamannya. Kurikulum ini mewajibkan penguasaan Trivium (Tata Bahasa, Logika, Retorika) dan Quadrivium (Aritmatika, Geometri, Musik, Astronomi) sebelum melangkah ke filsafat dan teologi. Puncak dari latihan mereka adalah Disputatio. Dalam sesi ini, seorang seminaris harus mampu mempertahankan posisi teologis Katolik menggunakan logika Aristotelian yang telah disempurnakan oleh Santo Tomas Aquinas. Di sinilah identitas imam sebagai “tentara intelektual” Kristus dibentuk—mereka dididik untuk tidak hanya beriman, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan iman mereka secara rasional, sesuai pesan 1 Petrus 3:15. Disiplin intelektual inilah yang memungkinkan Robertus Bellarminus merumuskan argumen politik yang begitu sistematis dan tak terbantahkan oleh lawan-lawannya. Bagian V: Robertus Bellarminus dan Dasar Kedaulatan Rakyat Di tengah kancah intelektual inilah muncul sosok Robertus Bellarminus (1542–1621). Sebagai seorang Kardinal Yesuit, karyanya yang monumental, Disputationes de Controversiis Christianae Fidei , menjadi referensi utama dalam menjawab tantangan zaman. Bellarminus dikenal karena kejujurannya dalam berdebat; ia selalu mengutip argumen lawannya secara lengkap dan adil sebelum kemudian mematahkannya dengan logika yang tajam. Kontribusi politik Bellarminus yang paling revolusioner tertuang dalam bukunya

yang berjudul De Laicis (Tentang Kaum Awam). Pada masa itu, banyak raja di Eropa mulai mengklaim “Hak Ilahi Raja-Raja” ( Divine Right of Kings ), sebuah teori yang menyatakan bahwa raja menerima kekuasaan langsung dari Tuhan dan tidak perlu bertanggung jawab kepada rakyat. Bellarminus dengan tegas membantah teori ini menggunakan prinsip hukum kodrat dan kesetaraan manusia sebagai citra Allah ( Kejadian 1:27 ): “Kekuasaan politik diberikan oleh Tuhan kepada seluruh rakyat… karena Tuhan tidak memberikannya kepada orang tertentu secara khusus. Kekuasaan ini berasal dari hukum kodrat, karena ia tidak bergantung pada keputusan manusia, melainkan pada hakikat alamiah itu sendiri yang menuntut adanya kepemimpinan.” (Robertus Bellarminus, De Laicis , Bab VI, 1576). Ia melangkah lebih jauh dengan menegaskan bahwa bentuk pemerintahan adalah pilihan rakyat: “Adalah tergantung pada persetujuan rakyat untuk menempatkan di atas mereka seorang raja, konsul, atau penguasa lainnya… rakyat dapat mengubah raja menjadi aristokrasi atau demokrasi jika ada alasan yang tepat.” (Robertus Bellarminus, De Laicis , Bab VI, 1576). Bellarminus juga memperkenalkan konsep Potestas Indirecta atau Kekuasaan Tidak Langsung. Ia berargumen bahwa Paus tidak memiliki wewenang politik langsung atas urusan duniawi suatu negara, memberikan tafsir mendalam atas sabda Yesus dalam Matius 22:21 : “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” Pandangan ini ternyata sangat radikal sehingga membuat Paus Sixtus V (1585-1590) marah besar. Sang Paus merasa teori ini terlalu membatasi kekuasaan kepausan dan memerintahkan agar karya Bellarminus dimasukkan ke dalam Index Librorum Prohibitorum (Daftar Buku Terlarang). Hanya kematian mendadak Sixtus V pada tahun 1590 yang menyelamatkan karya besar ini dari pelarangan permanen. Bagian VI: Perdebatan Melawan Raja James I dan Benih Konstitusionalisme

Ketegangan politik ini mencapai puncaknya saat Bellarminus berhadapan secara intelektual dengan Raja James I dari Inggris. Sang raja bersikeras bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk menentang otoritasnya karena kedudukannya adalah pemberian Tuhan secara langsung, seringkali menyalahgunakan ayat seperti Roma 13:1. Bellarminus membalas argumen tersebut dalam karyanya De Romano Pontifice , menekankan bahwa kekuasaan sipil ada pada rakyat demi kesejahteraan bersama: “…urusan sipil adalah urusan kesejahteraan sementara yang ada pada rakyat.” (Robertus Bellarminus, De Romano Pontifice , Buku V, Bab VI, 1610). Argumen Bellarminus sangat jelas: jika seorang penguasa melanggar hukum Tuhan atau mengancam keselamatan iman rakyatnya, maka rakyat memiliki dasar moral yang sah untuk menarik kembali mandat kekuasaan tersebut. Hal ini bersandar pada prinsip dalam Kisah Para Rasul 5:29 : “Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia.” Logika ini secara tidak langsung menetapkan bahwa negara memiliki otonominya sendiri—sebuah bentuk “sekularitas yang sehat”—namun kekuasaan tersebut harus selalu dibatasi oleh tanggung jawab moral kepada masyarakat yang ia pimpin. Bagian VII: Jalur Transmisi Ide dan Keselarasan dengan Thomas Jefferson Bagaimana pemikiran seorang kardinal Katolik dari abad ke-16 bisa sampai ke tangan Thomas Jefferson di Amerika dua abad kemudian? Jalurnya melewati sebuah ironi sejarah. Ide-ide Bellarminus dikutip secara luas oleh Sir Robert Filmer dalam bukunya Patriarcha (1680). Filmer adalah pembela absolutisme raja yang mengutip Bellarminus justru untuk mengejek dan menyerang ide-idenya. Filmer menulis: “Bellarminus berkata: ‘Manusia secara kodrati lahir bebas dan tidak tunduk pada siapa pun… Massa rakyat adalah pemegang kekuasaan yang pertama.’ Ini adalah doktrin yang berbahaya!” (Robert Filmer, Patriarcha , Bab I, hlm. 2, 1680). Buku Filmer ini kemudian dibalas oleh filsuf John Locke dalam Two Treatises of Government. Locke mempelajari kutipan-kutipan Bellarminus yang ada dalam buku Filmer dan mengadopsi logika kedaulatan rakyat tersebut ke dalam teorinya

sendiri. Thomas Jefferson, yang memiliki salinan buku Filmer di perpustakaannya, menyerap seluruh perdebatan ini dan akhirnya menuangkannya ke dalam naskah kemerdekaan Amerika. Keselarasan ini mencapai puncaknya pada teks Declaration of Independence (1776). Jefferson menuliskan prinsip-prinsip hukum kodrat yang nyaris identik dengan logika Bellarminus tentang martabat pemberian Tuhan ( Kejadian 1:27 ): “Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini sebagai hal yang nyata secara sendirinya, bahwa semua manusia diciptakan setara, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencripita mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, di antaranya adalah Kehidupan, Kebebasan, dan pengejaran Kebahagiaan.” ( Declaration of Independence , 1776). Jefferson melanjutkan dengan menegaskan sumber otoritas pemerintahan, yang selaras dengan ajaran Bellarminus tentang persetujuan rakyat: “Bahwa untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintah dilembagakan di antara manusia, memperoleh kekuasaan mereka yang sah dari persetujuan mereka yang diperintah.” ( Declaration of Independence , 1776). Bahkan, hak untuk mengubah pemerintahan dinyatakan secara eksplisit oleh Jefferson: “Bahwa setiap kali suatu Bentuk Pemerintahan menjadi perusak bagi tujuan-tujuan ini, adalah Hak Rakyat untuk mengubah atau membubarkannya, dan untuk melembagakan Pemerintah baru, meletakkan fondasinya pada prinsip-prinsip tersebut…” ( Declaration of Independence , 1776). Analisis mendalam menunjukkan keselarasan yang luar biasa ini. Pertama, mengenai Kesetaraan Kodrati , Bellarminus pada tahun 1576 menyatakan bahwa secara alamiah tidak ada alasan mengapa seseorang harus menguasai orang lain tanpa kesepakatan. Kedua, terkait Sumber Kekuasaan , Bellarminus mengajarkan bahwa otoritas politik diberikan oleh Tuhan kepada rakyat secara kolektif. Ketiga,

mengenai Hak Perlawanan , Bellarminus menegaskan bahwa rakyat berhak mengubah bentuk pemerintahan demi kesejahteraan umum. Jefferson menyimpulkan semua ini dalam naskah 1776 tersebut sebagai fondasi bangsa baru. Bagian VIII: Revolusi Prancis — Deviasi Radikal dan Kontras terhadap Model Bellarminus Untuk memahami kedalaman pemikiran Bellarminus, kita harus membandingkan model Amerika yang ia pengaruhi dengan Revolusi Prancis (1789). Jika Revolusi Amerika adalah revolusi yang didasarkan pada Hukum Kodrat dan pengakuan terhadap Pencipta, Revolusi Prancis merupakan sebuah deviasi radikal. Apa itu “Deviasi” dalam Konteks Ini? Secara filosofis, deviasi di sini berarti penyimpangan dari jalur Hukum Kodrat menuju Positivisme Hukum yang ekstrem.

  1. Dari Tuhan ke “Nalar” Mandiri: Jika Bellarminus dan model Amerika percaya bahwa hak asasi berasal dari Tuhan (maka negara tidak bisa mencabutnya), Revolusi Prancis menganggap hak berasal dari “Negara” atau “Kehendak Umum” ( Volonté Générale ). Artinya, apa yang diberikan negara, bisa dicabut oleh negara.
  2. Kehendak Umum yang Absolut: Berbeda dengan Bellarminus yang memandang rakyat sebagai komunitas moral di bawah Tuhan, kaum revolusioner Prancis (dipengaruhi Rousseau) memandang rakyat sebagai otoritas tertinggi yang tidak terbatas bahkan oleh moralitas objektif. Mereka mengabaikan peringatan Mazmur 127:1 : “Jikalau bukan TUHAN yang membangun rumah, sia-sialah usaha orang yang membangunnya.”
  3. Hasil Deviasi: Pengabaian terhadap akar teologis ini segera mengubah “kebebasan” menjadi Pemerintahan Teror (Reign of Terror) di bawah Robespierre. Karena tidak ada standar moral luar (Tuhan) yang membatasi negara, maka negara memiliki kekuasaan mutlak untuk mendefinisikan ulang moralitas, menghancurkan Gereja, dan mengeksekusi warga negaranya sendiri di bawah guillotine atas nama “kemajuan”. Puncak dari radikalisme ini adalah upaya sistematis untuk mendekristenisasi

Prancis. Revolusi Prancis menunjukkan apa yang terjadi ketika prinsip demokrasi dilepaskan dari akar hukum kodrat: kedaulatan rakyat berubah menjadi tirani mayoritas yang haus darah. Bagian IX: Rekonsiliasi Modern melalui John Courtney Murray Memasuki abad ke-20, hubungan antara tradisi Katolik dan demokrasi Amerika ditegaskan kembali oleh John Courtney Murray, S.J. (1904–1967). Melalui bukunya We Hold These Truths (1960), Murray membuktikan bahwa demokrasi Amerika bukanlah produk sekularisme radikal ala Prancis, melainkan pengembangan logis dari prinsip Hukum Kodrat yang dipelihara tradisi Katolik. Pemikiran Murray ini memainkan peran krusial dalam Konsili Vatikan II , khususnya dalam penyusunan dokumen Dignitatis Humanae (Deklarasi Kebebasan Beragama) pada tahun 1965. Melalui dokumen ini, Gereja secara resmi mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi yang berakar pada martabat manusia sebagai makhluk merdeka ciptaan Allah ( Galatia 5:1 ). Murray berhasil menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat yang dahulu diajarkan Bellarminus adalah jalan yang memungkinkan umat beriman hidup sebagai warga negara yang bebas sekaligus pengikut Gereja yang setia. Bagian X: Warisan Etis — Demokrasi di Era Modern dan Tanggung Jawab Moral Di era kontemporer, warisan Bellarminus menghadapi tantangan baru. Demokrasi modern sering kali tergelincir menjadi Relativisme Moral , di mana kebenaran dianggap sebagai hasil kesepakatan suara terbanyak semata. Gereja, melalui ajaran para Paus modern seperti Santo Yohanes Paulus II , mengingatkan kembali prinsip Bellarminus: “Demokrasi tanpa nilai-nilai dengan mudah berubah menjadi totalitarianisme terbuka atau terselubung.” ( Centesimus Annus , 46). Tanggung jawab warga negara di era modern bukan hanya sekadar memberikan suara dalam pemilu, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan publik tetap menghargai martabat manusia dari konsepsi hingga kematian alami. Demokrasi yang sehat menuntut adanya “hati nurani kolektif” yang bersandar pada hukum

kodrat—sebuah pengingat bahwa kebebasan sejati bukanlah kebebasan untuk melakukan apa saja, melainkan kebebasan untuk melakukan apa yang benar. Kesimpulan Seluruh rangkaian sejarah ini mengajarkan kita bahwa demokrasi modern sebenarnya berhutang budi pada kedalaman teologi Katolik. Protes yang dimulai oleh Martin Luther memicu sebuah gelombang reformasi internal yang luar biasa, yang pada gilirannya melahirkan ketajaman berpikir sosok seperti Robertus Bellarminus. Meskipun idenya sempat dianggap terlalu radikal oleh otoritas kepausan pada masanya, sejarah membuktikan kebenarannya melalui kontras yang menyakitkan dengan kegagalan Revolusi Prancis. Melalui jalur transmisi ide yang tak terduga—dari aula seminari yang ketat hingga ke meja para filsuf Pencerahan—benih teologis dari Roma ini tumbuh menjadi sistem pemerintahan yang menghargai martabat manusia. Demokrasi, dalam bentuknya yang paling murni, adalah pengakuan bahwa kekuasaan tidak boleh bersifat absolut dan harus selalu melayani kesejahteraan sejati masyarakat di bawah naungan kebenaran objektif yang berasal dari Allah sendiri. Daftar Referensi:Aquinas, Thomas. Summa Theologiae. I-II, Q. 94 (Tentang Hukum Kodrat). ● Bellarminus, Robertus. (1576). De Laicis. Roma: Polyglot. ● Bellarminus, Robertus. (1610). De Romano Pontifice. Buku V. ● Filmer, Robert. (1680). Patriarcha. London: Richard Chiswell. ● Jefferson, Thomas. (1776). Declaration of Independence. US National Archives. ● Locke, John. (1689). Two Treatises of Government. London: Churchill. ● Luther, Martin. (1517). 95 Theses. WA, Jilid 1. ● Murray, John Courtney. (1960). We Hold These Truths. New York: Sheed & Ward. ● Concilium Tridentinum. (1563). Canones et Decreta. Sesi XXIII. ● Vatican II. (1965). Dignitatis Humanae. Holy See. ● Alkitab (TB). (Berbagai Kutipan: Matius, Roma, Kisah Para Rasul, Galatia,

Kejadian, Mazmur). ● Burke, Edmund. (1790). Reflections on the Revolution in France. ● Yohanes Paulus II. (1991). Centesimus Annus. Vatikan.

Share: X (Twitter) Facebook LinkedIn Whatsapp Telegram