Pendahuluan
Dalam berbagai perdebatan lintas gereja mengenai kedudukan Uskup Roma, satu istilah teknis dari sejarah gerejawi Timur kerap diangkat untuk melucuti klaim keunikan Roma: Pentarki (dari bahasa Yunani pente, “lima”, dan arkhein, “memerintah”)—gagasan bahwa Gereja purba diperintah secara kolektif oleh lima takhta patriarkat yang sederajat: Roma, Konstantinopel, Aleksandria, Antiokhia, dan Yerusalem. Narasi ini sering dibingkai seolah-olah merupakan tatanan ilahi yang menetapkan struktur oligarkis bagi kepemimpinan Gereja, sehingga Uskup Roma tidak lebih dari primus inter pares —“yang pertama di antara yang setara”—sebuah gelar kehormatan tanpa kuasa hukum atau doktrinal yang mengikat gereja-gereja lain. Klaim ini kemudian dipakai untuk menyangkal dasar biblis dan patristik (yang bersumber dari para Bapa Gereja perdana) atas primasi—yakni keutamaan atau kedudukan tertinggi—Roma, dan menempatkan otoritas kepausan sebagai produk ambisi politik Barat belaka.
Uraian berikut ini hendak menunjukkan bahwa premis tersebut runtuh begitu diperiksa dengan cermat memakai kaidah sejarah, filologi dokumen konsili, dan teologi Kitab Suci serta Tradisi. Pentarki, sebagaimana akan diperlihatkan, bukanlah struktur eklesiologis—struktur teologis mengenai hakikat dan tata kelola Gereja—yang berasal dari pewahyuan atau dari kesepakatan para rasul, melainkan produk hukum administratif Kekaisaran Romawi Timur (Byzantium) yang baru mengkristal secara resmi pada abad keenam, lebih dari lima abad setelah Kristus mempercayakan kunci Kerajaan Surga kepada Simon Petrus seorang diri.
Tesis yang hendak dipertahankan dalam tulisan ini bersifat ganda. Pertama, secara historis, Pentarki adalah kerangka administratif yang bersifat kontingen—bisa berubah, tidak mutlak—dan diinstrumentalisasi oleh kekuasaan kekaisaran demi kepentingan politik, sehingga tidak pernah menggantikan atau menyamai fondasi rasuli yang menopang keutamaan Roma. Kedua, secara teologis, primasi Petrus dan para penggantinya di Roma berakar pada mandat Kristus sendiri dalam Kitab Suci, yang dikukuhkan secara konsisten oleh kesaksian para Bapa Gereja, konsili-konsili ekumenis, dan hukum kanonik sepanjang dua milenium—fondasi yang berdiri independen dari, dan secara kronologis mendahului, konstruksi Pentarki itu sendiri.
Pembahasan berikut disusun secara bertahap: dimulai dari akar historis dan motif politik di balik kemunculan Pentarki, dilanjutkan dengan penelusuran dasar biblis dan patristik primasi Roma, analisis atas keruntuhan konseptual Pentarki pascaskisma 1054 dan nasib empat takhta lainnya, tinjauan atas struktur hukum dan liturgis yang menopang keutamaan Takhta Suci, hingga pembahasan filosofis-teologis mengenai mengapa kesatuan Gereja menuntut satu kepala yang kelihatan, serta relevansi historis dan kontemporer dari primasi tersebut. Tulisan ini ditutup dengan sebuah kesimpulan yang menegaskan bahwa Pentarki, betapa pun pentingnya sebagai fakta historis, tidak pernah—dan tidak bisa—menjadi ukuran normatif bagi hakikat kepemimpinan Gereja yang didirikan Kristus di atas batu karang.
I. Akar Pentarki: Antara Administrasi Sipil dan Klaim Rasuli
Secara historis, istilah Pentarki merujuk pada gagasan kepemimpinan kolektif oleh lima patriarkat utama: Roma, Konstantinopel, Aleksandria, Antiokhia, dan Yerusalem. Yang penting dicermati adalah kapan gagasan ini benar-benar mengambil bentuk hukum yang definitif. Bukan pada zaman para rasul, dan bukan pula pada masa Konsili Nicea I (325), melainkan pada tahun 545, melalui Novella 131—salah satu dari kumpulan undang-undang kekaisaran yang dikenal sebagai Novellae Constitutiones —yang dikeluarkan oleh Kaisar Justinianus I. Produk hukum sipil inilah yang untuk pertama kalinya menyusun kelima takhta tersebut ke dalam sebuah tatanan ( taxis) yang mengikat secara administratif, sejalan dengan pembagian wilayah Kekaisaran Romawi Timur (Justinianus I, Novellae Constitutiones, Novella 131, tahun 545). Fakta kronologis ini penting: Pentarki bukan struktur yang mendirikan Gereja, melainkan struktur yang disusun oleh kekaisaran lebih dari lima abad setelah pendirian Gereja oleh Kristus, dan lebih dari dua abad setelah Konsili Nicea I. Menempatkan Pentarki sebagai cetak biru asali bagi kepemimpinan Gereja adalah sebuah anakronisme—kekeliruan kronologis yang menyamakan produk administrasi belakangan dengan fondasi iman yang jauh lebih purba.
Jauh sebelum Konstantinopel bahkan berdiri sebagai kota, Konsili Nicea I (325) telah mengakui, dalam Kanon 6, hak-hak istimewa yang sudah berlaku secara kebiasaan ( consuetudo) bagi takhta Roma, Aleksandria, dan Antiokhia (Konsili Nicea I, Kanon 6, tahun 325). Yang menarik, dasar pengakuan Kanon 6 bukanlah besar-kecilnya sebuah kota atau kedekatannya dengan istana kaisar, melainkan asal-usul rasuli ( apostolic origin): Roma dan Antiokhia terhubung langsung dengan pelayanan Petrus, sementara Aleksandria terhubung dengan misi Markus yang diutus oleh Petrus. Yerusalem baru ditambahkan kemudian, pada Konsili Khalsedon (451), sebagai penghormatan historis ( honoris causa) atas kedudukannya sebagai kota tempat penyaliban dan kebangkitan Kristus, bukan karena kekuatan yurisdiksinya. Konstantinopel sendiri diselipkan ke dalam daftar bukan karena fondasi rasuli, melainkan semata karena statusnya sebagai ibu kota baru kekaisaran sejak dipindahkan oleh Kaisar Konstantinus pada tahun 330.
Dengan demikian, sejak awal terdapat dua logika yang bertabrakan di dalam konstruksi Pentarki: logika teologis berbasis suksesi rasuli yang menopang tiga takhta tertua, dan logika politik berbasis prestise ibu kota yang mendorong naiknya Yerusalem dan, khususnya, Konstantinopel. Menyamakan otoritas yang lahir dari mandat Kristus dengan otoritas yang lahir dari dekrit kekaisaran adalah kekeliruan kategori yang mendasar, sebab kedua jenis otoritas ini berasal dari sumber yang sama sekali berlainan.
II. “Roma Baru”: Ambisi Konstantinopel dan Jawaban Leo Agung
Kenaikan status Konstantinopel memicu ketegangan eklesiologis yang bertahan berabad-abad. Konsili Konstantinopel I (381), dalam Kanon 3, menetapkan bahwa Uskup Konstantinopel akan memiliki hak-hak istimewa kehormatan setelah Uskup Roma, “karena kota itu adalah Roma Baru” (Konsili Konstantinopel I, Kanon 3, tahun 381). Argumen ini secara terang-terangan mendasarkan keutamaan gerejawi pada status politik sebuah kota, bukan pada suksesi rasuli atau rantai penumpangan tangan dari para rasul kepada para uskup penerus mereka. Logika semacam ini, jika diterima secara konsisten, akan membuat hierarki Gereja bergantung sepenuhnya pada peta kekuasaan duniawi yang terus berubah—sesuatu yang secara struktural rapuh dan asing dari kaidah suksesi apostolik yang telah dipraktikkan Gereja sejak generasi pertama.
Roma, melalui Paus Leo Agung (memerintah 440–461), menolak pretensi ini dengan tegas. Dalam suratnya kepada Kaisar Marcianus, Epistola 106 (tahun 452)—ditulis untuk menanggapi Kanon 28 Konsili Khalsedon yang berusaha menyamakan kedudukan Konstantinopel dengan Roma—Leo Agung menulis:
“Tetapi hal-hal yang bersifat duniawi memiliki dasar yang berbeda dengan hal-hal yang bersifat ilahi; dan tidak ada bangunan yang akan kokoh kecuali yang didirikan di atas batu karang itu, yang diletakkan oleh Tuhan sebagai dasar. Biarlah kota itu, seperti yang ia inginkan, menjadi ibu kota kekaisaran, namun ia tidak dapat menjadikan sebuah takhta bersifat apostolik.”
— Paus Leo Agung, Epistola 106, kepada Kaisar Marcianus, tahun 452
Kalimat ini merupakan salah satu pernyataan paling tajam dalam sejarah eklesiologi purba mengenai batas antara kuasa politik dan kuasa rohani. Leo tidak menyangkal kebesaran Konstantinopel sebagai kota kekaisaran; yang ia tolak adalah lompatan logika yang mengubah kebesaran politik itu menjadi klaim atas martabat apostolik—martabat yang, menurut Leo, hanya dapat lahir dari hubungan historis dan spiritual dengan seorang rasul, bukan dari tanda tangan kaisar. Memaksakan gengsi politik ke dalam tatanan sakral, bagi Leo, adalah cara paling pasti untuk mengaburkan hakikat otoritas Gereja yang sesungguhnya.
III. Mandat Kitab Suci: Batu Karang yang Tak Tergantikan
Klaim bahwa Roma hanyalah salah satu dari lima pilar setara dalam sebuah Pentarki berbenturan langsung dengan kesaksian eksplisit Kitab Suci mengenai kedudukan Petrus. Dalam Injil Matius 16:18–19 (Alkitab Terjemahan Baru Edisi 2, Lembaga Alkitab Indonesia, 2023), Yesus berfirman kepada Simon seorang diri:
“Dan Aku pun berkata kepadamu: Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya. Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan Surga. Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di surga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di surga.”
- Matius 16:18–19, Alkitab Terjemahan Baru Edisi 2 (TB2), 2023
Perhatikan bentuk tunggal yang dipakai berulang kali dalam ayat ini: “engkau”, “kepadamu”, “kauikat”, “kaulepaskan”. Kristus tidak sedang berbicara kepada sebuah dewan atau konsorsium uskup yang saling mengawasi; Ia berbicara kepada satu pribadi, dengan memberinya nama baru— Kefas, yang berarti “batu karang” dalam bahasa Aram—sebagai tanda perubahan hakikat dan penugasan jabatan yang fundamental, sebagaimana lazimnya makna pergantian nama dalam budaya Ibrani kuno.
Otoritas ini bukan sekali pakai. Dalam Lukas 22:32, menjelang sengsara-Nya, Yesus berkata kepada Petrus: “tetapi Aku telah berdoa untuk engkau, supaya imanmu jangan gugur. Dan engkau, jika engkau sudah insaf, kuatkanlah saudara-saudaramu.” Mandat untuk meneguhkan—bukan sekadar mendampingi—saudara-saudaranya sesama rasul diberikan secara khusus kepada Petrus. Setelah kebangkitan, dalam Yohanes 21:15–17, sebanyak tiga kali Kristus memerintahkan Petrus, “Gembalakanlah domba-domba-Ku”—penugasan pastoral universal yang tidak diberikan kepada rasul lain dengan cara dan penekanan yang sama. Jika Pentarki dianggap sebagai struktur pemerintahan tertinggi Gereja, maka seluruh rangkaian mandat personal ini—janji tentang batu karang, kunci Kerajaan, tugas meneguhkan, dan perintah menggembalakan—akan kehilangan makna aslinya dan tereduksi menjadi sekadar kehormatan simbolis bagi satu dari sekian banyak uskup.
Argumen ini dapat dipertajam lebih jauh dengan memperhatikan logika keberlangsungan jabatan. Kristus mendirikan sebuah jabatan ( officium), bukan sekadar memberikan hak istimewa pribadi kepada Simon bin Yunus semata. Jika Gereja dijanjikan akan bertahan “sampai akhir zaman” (Matius 28:20), maka fondasi Gereja—batu karang itu sendiri—dan pemegang kunci-kuncinya harus tetap ada selama Gereja itu berdiri, sebab sebuah bangunan tidak dapat berdiri tanpa fondasinya. Petrus, sebagai pribadi, wafat sebagai martir di Roma sekitar tahun 64–67; namun jabatan yang dipercayakan kepadanya, menurut logika teologis ini, berlanjut dalam diri penerusnya, sebagaimana jabatan raja atau imam besar dalam Perjanjian Lama berlanjut melalui suksesi meski pemegangnya berganti. Struktur administratif semacam Pentarki dapat berubah seiring waktu—dan memang berubah, seperti akan ditunjukkan pada bagian berikutnya, ketika Yerusalem dan Antiokhia jatuh ke tangan penaklukan asing. Namun jabatan Petrin—yang berkaitan dengan Petrus—dipahami Gereja Katolik sebagai bagian dari konstitusi ilahi Gereja yang tidak bergantung pada nasib politik kota mana pun.
IV. Kesaksian Bapa Gereja: Tiga Takhta Petrus dan Barometer Ortodoksi
Jauh sebelum retorika Pentarki digaungkan, para Bapa Gereja perdana sudah memandang Roma sebagai titik rujukan kebenaran yang tak terelakkan. Irenaeus dari Lyon (wafat sekitar tahun 202), murid dari Polikarpus yang adalah murid Rasul Yohanes, menulis dalam karya besarnya Adversus Haereses (Melawan Ajaran-Ajaran Sesat), Buku III, Bab 3, Paragraf 2 (sekitar tahun 180):
“Karena dengan Gereja ini, oleh karena asal-usulnya yang luhur, maka semua gereja, yaitu semua umat beriman di seluruh dunia, harus sepakat; dan di dalam Gereja inilah umat beriman di mana pun telah memelihara tradisi apostolik.”
— Irenaeus dari Lyon, Adversus Haereses, Buku III, Bab 3, Paragraf 2, sekitar tahun 180
Ditulis kurang dari satu abad setelah wafatnya Petrus dan Paulus, jauh sebelum Konstantinopel menjadi ibu kota dan jauh sebelum ada gagasan Pentarki, kesaksian Irenaeus ini menunjukkan bahwa kesepakatan dengan Gereja Roma sudah dipandang sebagai ukuran (norma) bagi ortodoksi sejak generasi kedua sesudah para rasul—jauh mendahului setiap pertimbangan geopolitik Byzantium.
Kesaksian ini bergema pula dalam surat Paus Gregorius Agung (memerintah 590–604) kepada Patriark Eulogius dari Aleksandria, tercatat dalam Registrum Epistolarum (Kumpulan Surat-Surat Kepausan), Buku VII, Surat 40 (tahun 597). Di sana, Gregorius menjelaskan sebuah konsep yang mendahului formalisasi Pentarki: gagasan tentang “Tiga Takhta Petrus” (Roma, Aleksandria, dan Antiokhia) yang secara teologis dipahami sebagai satu takhta milik satu orang:
“Meskipun ada banyak rasul, namun dalam hal primasi itu sendiri, hanya takhta dari Pangeran para Rasul yang mendapatkan otoritas, yang di tiga tempat merupakan takhta dari satu orang… Sebab dialah yang mengangkat takhta di mana ia juga akan beristirahat dan mengakhiri hidup ini [Roma]. Dialah yang menghiasi takhta di mana ia mengutus sang penginjil sebagai muridnya [Aleksandria]. Dialah yang meneguhkan takhta di mana ia duduk selama tujuh tahun, meskipun ia akan meninggalkannya [Antiokhia].”
— Paus Gregorius Agung, Registrum Epistolarum, Buku VII, Surat 40, tahun 597 Penjelasan Gregorius ini membuktikan sebuah hal yang krusial: bahkan di tengah formasi Pentarki yang mulai mengkristal pada masanya, Roma tetap mengingatkan bahwa kehormatan sebuah takhta bersumber dari hubungannya dengan Petrus, bukan dari kedekatannya dengan istana kaisar di Konstantinopel—yang secara mencolok tidak termasuk dalam kategori “Tiga Takhta Petrus” ini sama sekali.
Peran Roma sebagai jangkar ortodoksi tampak paling jelas justru pada saat-saat krisis terbesar Gereja purba. Ketika ajaran sesat Monofisitisme—paham keliru yang hanya mengakui satu kodrat, yakni kodrat ilahi saja, dalam diri Yesus Kristus, dan mengingkari kodrat manusiawi-Nya—sempat memenangkan dukungan pada “Konsili Perampok” di Efesus tahun 449, hanya melalui intervensi Paus Leo Agung lewat dokumen kristologisnya, Tome ad Flavianum (tahun 449), ortodoksi berhasil dipulihkan pada Konsili Khalsedon dua tahun kemudian. Ketika surat itu dibacakan di hadapan sidang, para uskup dari seluruh penjuru dunia, termasuk banyak uskup Timur, berseru serentak: “Petrus telah berbicara melalui mulut Leo!” (Aklamasi Para Bapa Konsili Khalsedon, tahun 451).
Dua abad kemudian, Paus Agatho, dalam suratnya kepada Konsili Konstantinopel III (680), menegaskan kembali kekokohan tradisi ini:
“Sebab inilah aturan iman yang benar, yang telah dipegang dan dipertahankan dengan penuh semangat baik dalam kemakmuran maupun dalam kemalangan oleh Gereja spiritual Bunda Anda, Gereja Apostolik Kristus [Roma], yang tidak pernah menyimpang dari jalan kebenaran ke dalam kesalahan apa pun.”
- Paus Agatho, Epistola ad Augustos, tahun 680
Fakta bahwa para patriark Timur yang teraniaya oleh penguasa atau terjerat kontroversi doktrinal berulang kali naik banding kepada Roma untuk memperoleh keputusan akhir membuktikan satu hal: bahkan pada era ketika Pentarki tengah dikonsolidasikan secara administratif, Roma tetap diakui secara defacto sebagai otoritas yang mampu memutus krisis iman secara final—peran yang tidak pernah dijalankan bergantian oleh keempat takhta lainnya.
V. Pentarki sebagai Instrumen Caesaropapisme
Konteks politik yang sering luput dari perhatian adalah bagaimana para kaisar Timur memanfaatkan struktur Pentarki untuk melegitimasi kendali mereka atas kehidupan Gereja.
Fenomena ini dikenal dalam ilmu sejarah dan teologi politik sebagai caesaropapisme (dari kata Latin Caesar dan papa, “paus”)—yaitu kondisi ketika penguasa sipil bertindak seakan-akan ia sendiri adalah kepala Gereja yang berhak menentukan urusan iman serta menunjuk atau memecat pejabat gerejawi. Dengan membagi Gereja ke dalam lima wilayah yang tampak “setara” secara administratif di bawah kerangka hukum kekaisaran, kaisar-kaisar Byzantium—Justinianus I secara khusus memandang para patriark sebagai pejabat tinggi keagamaan yang harus tunduk pada visi kesatuan politik-religius negara—memperoleh keleluasaan untuk mengadu domba para patriark yang berada dalam jangkauan kekuasaan militer dan administratifnya, serta memaksakan rumusan doktrin tertentu demi stabilitas politik jangka pendek.
Roma, yang secara geografis berada di luar jangkauan kendali militer langsung Konstantinopel—terlebih setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat pada tahun 476 dan bangkitnya kekuatan-kekuatan Barat yang baru—menjadi satu-satunya di antara kelima takhta yang mampu mempertahankan otonomi struktural dari tekanan langsung istana kekaisaran. Tanpa adanya primasi Roma yang berdiri di luar kendali kekaisaran, Gereja purba berisiko besar tereduksi menjadi sekadar salah satu departemen dalam aparatus negara Byzantium, sebagaimana memang terjadi pada taraf tertentu dengan Patriarkat Konstantinopel sendiri, yang para patriarknya kerap diangkat dan dijatuhkan sesuai kehendak politik istana.
Untuk memahami mengapa struktur Pentarki tidak dapat mereduksi kedudukan Roma, penting dibedakan antara yurisdiksi administratif patriarkat dan primasi universal kepausan. Seorang patriark memegang wewenang administratif atas ritus dan hukum di wilayah tertentu; namun sebagai Penerus Petrus, Uskup Roma dipahami memiliki yurisdiksi yang melampaui batas-batas geografis semacam itu. Konsili Vatikan II, dalam Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium (tentang Gereja, tahun 1964), Artikel 22, menegaskan:
“Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai Wakil Kristus dan Gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas.”
- Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, Artikel 22, tahun 1964
Dengan demikian, sementara seorang patriark memerintah wilayahnya secara administratif dalam kerangka Pentarki, Uskup Roma dipahami memiliki dasar teologis untuk bertindak secara universal manakala keutuhan iman terancam—kewenangan yang secara struktural tidak dimiliki keempat patriark lainnya dalam skema Pentarki mana pun.
VI. Keruntuhan Konseptual Pentarki dan Nasib Empat Takhta Lainnya
Perpecahan Besar tahun 1054 antara Roma dan Konstantinopel menjadi titik balik yang menyingkap kerapuhan konseptual Pentarki sebagai model kesatuan Gereja. Ketika pihak Timur menuduh Roma “memisahkan diri” dari kelima bersaudara tersebut, tuduhan ini mengabaikan kenyataan pahit bahwa tiga dari lima patriarkat—Aleksandria, Antiokhia, dan Yerusalem—pada saat itu telah lama berada di bawah kekuasaan kekhalifahan Islam sejak penaklukan abad ketujuh, dan kehilangan sebagian besar kedaulatan eklesial mereka di tanah asal. Pentarki, dalam kenyataan politiknya pada abad kesebelas, telah berubah menjadi sekadar kedok bagi ambisi tunggal Konstantinopel untuk mendominasi wilayah Kristen Timur yang tersisa. Secara teologis, klaim bahwa kesatuan Gereja bergantung pada konsensus lima patriark menjadi mustahil dipertahankan begitu struktur itu sendiri telah hancur secara politis dan demografis. Sebaliknya, Gereja Katolik tetap mempertahankan primasi Petrus sebagai jangkar kesatuan yang independen dari peta kekuasaan yang terus berubah. Sebagaimana ditegaskan Paus Pius XI dalam ensikliknya Mortalium Animos (tentang kesatuan Kristiani yang sejati, tahun 1928, paragraf 11):
“Di dalam Takhta Apostolik inilah pusat kesatuan Kristiani berada.”
— Paus Pius XI, Mortalium Animos, paragraf 11, tahun 1928
Nasib historis masing-masing dari empat patriarkat lain memperkuat argumen ini secara empiris. Patriarkat Konstantinopel sendiri tidak memiliki dasar rasuli langsung yang sekuat Roma, Aleksandria, atau Antiokhia; statusnya naik semata karena Kaisar Konstantinus memindahkan ibu kota ke Byzantium pada tahun 330. Melalui Kanon 28 Konsili Khalsedon—kanon yang tidak pernah diakui keabsahannya oleh Roma karena cacat prosedural dan teologisnya—Konstantinopel berusaha menyamakan kedudukannya dengan Roma atas dasar posisi politik semata, bahkan mempromosikan legenda bahwa Rasul Andreas (saudara Petrus) mendirikan takhta di Byzantium untuk memberi legitimasi spiritual tambahan. Kelemahan struktural terbesar patriarkat ini, sebagaimana dijelaskan sejarawan Francis Dvornik dalam karyanya The Idea of Apostolicity in Byzantium and the Legend of the Apostle Andrew (Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1958, halaman 10–25), adalah ketergantungan totalnya pada kaisar, yang secara rutin mengangkat dan memecat patriark sesuai kehendak politik istana, sehingga takhta ini berfungsi lebih sebagai instrumen birokrasi negara ketimbang pusat otoritas rohani yang independen.
Patriarkat Aleksandria, menurut tradisi Gereja, didirikan oleh Penginjil Markus atas perutusan Petrus, dan pada abad-abad awal menjadi pusat intelektual Kristen yang melahirkan teolog-teolog besar seperti Athanasius. Pada milenium pertama, Aleksandria kerap menjadi sekutu Roma dalam menahan ambisi Konstantinopel. Namun pascakonsili Khalsedon (451), patriarkat ini mengalami skisma internal yang parah antara pengikut Khalsedon (Melkit) dan penentangnya (Koptik)—perpecahan yang melemahkan posisinya jauh sebelum akhirnya jatuh ke tangan penaklukan Arab pada abad ketujuh. Kemunduran ini menunjukkan bahwa tanpa kesatuan yurisdiksi yang kokoh dengan Petrus, sebuah pusat intelektual sehebat apa pun tetap rentan runtuh oleh perpecahan dari dalam.
Patriarkat Antiokhia—kota tempat para pengikut Yesus untuk pertama kalinya disebut “Kristen” (Kisah Para Rasul 11:26)—menurut tradisi Gereja adalah takhta pertama yang didirikan Petrus sendiri sebelum ia pergi ke Roma. Namun nasib Antiokhia berujung tragis: kota ini terus-menerus terjepit di antara perang Byzantium melawan Persia, kemudian penaklukan Arab, serta skisma Nestorianisme yang memecah komunitas Kristennya. Ironisnya, legitimasi historis Antiokhia justru bersumber dari Petrus sendiri, namun Petrus meninggalkan Antiokhia untuk menetap dan wafat di Roma, menjadikan Roma sebagai tujuan akhir dan pemegang otoritas final dari perjalanan rasuli itu. Hingga kini, garis suksesi Antiokhia terpecah menjadi beberapa patriarkat yang saling bersaing, sebuah bukti nyata bahwa warisan sejarah semata, tanpa pusat pemersatu di Roma, tidak cukup untuk menjamin kesatuan.
Adapun Yerusalem, meski merupakan tempat penyaliban dan kebangkitan Kristus, secara administratif pada mulanya hanyalah sebuah keuskupan kecil di bawah yurisdiksi metropolit (uskup kepala wilayah) Kaisarea. Yerusalem baru diangkat menjadi patriarkat pada Konsili Khalsedon (451), murni sebagai penghormatan ( honoris causa) atas situs-situs sucinya, tanpa pernah memiliki kekuatan politik atau cakupan yurisdiksi yang luas. Bahkan Yerusalem sendiri, sepanjang sejarahnya, senantiasa mengakui bahwa keputusan final atas persoalan iman universal berada di tangan pengganti Petrus di Roma.
VII. Struktur Hukum, Kedaulatan, dan Kesaksian Liturgi
Dalam pandangan Magisterium—wewenang mengajar resmi Gereja Katolik—Pentarki tidak pernah dapat membatasi yurisdiksi universal Uskup Roma. Konsili Vatikan I (1869–1870), dalam Konstitusi Dogmatis Pastor Aeternus (tentang Gereja Kristus), Bab 3, menegaskan dengan rumusan yang tegas:
“Maka dari itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Romanus Pontifex [Uskup Roma] hanya memiliki tugas pengawasan atau pengarahan, dan bukan kekuasaan yurisdiksi penuh dan tertinggi atas seluruh Gereja, bukan hanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan iman dan moral, tetapi juga dalam hal-hal yang berkaitan dengan disiplin dan pemerintahan Gereja yang tersebar di seluruh dunia … biarlah ia terkena anathema.”
— Konsili Vatikan I, Pastor Aeternus, Bab 3, tahun 1870 Anathema di sini adalah istilah teknis bagi pengucilan resmi dari persekutuan Gereja karena penolakan terhadap ajaran iman yang mendasar. Rumusan ini menegaskan bahwa otoritas Uskup Roma bersifat langsung terhadap setiap umat beriman di mana pun, tanpa harus melalui perantaraan birokrasi patriarkat apa pun—prinsip yang secara langsung bertentangan dengan logika Pentarki, yang menempatkan Roma sebagai satu dari lima yurisdiksi yang terpisah dan sejajar.
Tradisi hukum kanonik Gereja yang sangat purba mengabadikan sebuah prinsip lain yang relevan: Prima Sedes a nemine iudicatur —“Takhta Pertama tidak diadili oleh siapa pun”—yang kini tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik ( Codex Iuris Canonici/KIK, 1983), Kanon 1404. Prinsip ini merupakan antitesis langsung dari logika implisit Pentarki, yang mengandaikan bahwa jika satu patriark bersalah, keempat lainnya dapat menghakiminya secara kolektif. Hukum Gereja justru menegaskan bahwa tidak ada otoritas duniawi—baik kaisar, dewan uskup, maupun konsorsium patriarkat—yang memiliki wewenang yuridis di atas Takhta Petrus. Ini bukan berarti Paus berada di atas hukum ilahi, melainkan bahwa dalam tatanan hierarki gerejawi tidak terdapat pengadilan manusiawi yang lebih tinggi darinya, sebuah pengaturan yang secara struktural mencegah kebuntuan hukum ( deadlock) yang rawan terjadi dalam sistem kepemimpinan kolektif semacam Pentarki.
Berbeda dengan patriarkat-patriarkat dalam Pentarki yang lambat laun menjadi subordinat dari negara nasional mereka—Patriarkat Konstantinopel di bawah Kekaisaran Byzantium, dan kini di bawah rezim hukum sipil Republik Turki—Takhta Suci ( Sancta Sedes) memiliki status unik sebagai subjek hukum internasional yang berdaulat. Kedaulatan ini bukan sekadar atribut kekuasaan politik, melainkan sarana yang memungkinkan Uskup Roma menjalankan tugas penggembalaan universalnya tanpa intervensi negara mana pun. Melalui Perjanjian Lateran (tahun 1929), kemerdekaan Takhta Suci dijamin secara hukum internasional lewat berdirinya Negara Kota Vatikan—kedudukan yang memungkinkan Paus berbicara mewakili kebenaran moral di panggung dunia tanpa terikat pada agenda geopolitik satu negara tertentu, sesuatu yang tidak pernah dimiliki oleh sistem Pentarki yang sejak awal terikat pada batas-batas administratif kekaisaran.
Primasi Roma juga terpancar dalam liturgi (tata cara ibadah) Gereja, sesuai prinsip kuno lex orandi, lex credendi —“hukum doa adalah hukum kepercayaan”—yang bermakna bahwa cara umat berdoa mencerminkan apa yang mereka yakini. Sejak abad-abad awal, nama Uskup Roma disebutkan dalam Doa Syukur Agung di seluruh dunia sebagai tanda persekutuan penuh. Praktik pencatatan nama para pemimpin Gereja yang diakui dalam doa liturgi, yang dikenal sebagai diptych, menjadi bukti historis yang kuat: ketika nama Paus dihapus dari diptych di gereja-gereja Timur pada masa-masa perpecahan, penghapusan itu sendiri dipandang sebagai pernyataan skisma. Doa bagi “Paus kami [nama]” yang diucapkan dalam setiap perayaan Misa di seluruh dunia dengan demikian bukan sekadar formalitas intelektual, melainkan pengalaman doa harian yang menegaskan bahwa setiap Gereja lokal, betapa pun terpencil letaknya, adalah bagian dari satu Tubuh yang terhubung secara organik dengan pusat rasuli di Roma.
VIII. Kesatuan dalam Keragaman: Dua Puluh Empat Ritus dan Perlindungan Gereja-Gereja Timur
Terdapat kerancuan yang perlu diluruskan dalam penggunaan istilah “Gereja Katolik”, “Gereja Roma”, dan “Gereja Katolik Roma”. Gereja Katolik adalah sebutan bagi seluruh Tubuh Mistik Kristus yang bersifat katholikos —dari bahasa Yunani, secara harfiah berarti “menurut keseluruhannya” atau universal—yang mencakup kekayaan dua puluh empat Gereja partikular, lazim disebut Ritus, seperti Ritus Latin, Bizantin, Koptik, Maronit, Siro-Malabar, dan lain-lain, yang seluruhnya berada dalam persekutuan penuh ( full communion) dengan Uskup Roma. Gereja Roma secara spesifik merujuk pada keuskupan yang digembalakan langsung oleh Paus. Karena Paus adalah sekaligus Uskup Roma dan Penerus Petrus, Gereja Roma menjadi pusat dan barometer bagi seluruh ritus lainnya, sementara istilah “Gereja Katolik Roma” menegaskan bahwa sifat universal Gereja tidak dapat dipisahkan dari keterikatannya dengan pusat apostolik Petrus. Dengan demikian, Pentarki tidak mungkin mereduksi kedudukan Roma menjadi sekadar satu dari lima wilayah setara, sebab Roma bukanlah bagian dari sebuah federasi, melainkan fondasi tempat ke-24 Gereja partikular tersebut menemukan jaminan kesatuan iman mereka.
Dalam tata hukum Gereja Katolik saat ini, relasi antara Paus dan para Patriark dari 23 Gereja Katolik Timur mencerminkan harmoni antara otonomi administratif dan kesatuan teologis. Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur ( Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium/CCEO, 1990), Kanon 43, ditegaskan bahwa Paus memiliki kuasa penuh atas seluruh Gereja, namun tetap menghormati martabat para Patriark yang memimpin Gereja-Gereja partikular mereka dengan otonomi untuk mengelola liturgi, disiplin, dan hierarki internalnya sendiri. Otonomi ini bukanlah kemerdekaan mutlak: seorang Patriark yang baru terpilih tetap harus memohon persekutuan eklesial ( communio ecclesiastica) dari Paus sebelum dapat menjalankan tugasnya secara sah, menunjukkan bahwa otoritas patriarkal tidak pernah berdiri sendiri, melainkan berakar pada persekutuan dengan Takhta Petrus.
Prinsip yang sama tampak dalam mekanisme Sinode para Uskup pada masa kini, yang beroperasi menurut kaidah Sub Petro et Cum Petro —“di bawah Petrus dan bersama Petrus”. Sebagaimana diuraikan dalam Konstitusi Apostolik Episcopalis Communio (tahun 2018, Pasal 1–5) oleh Paus Fransiskus, Sinode berfungsi sebagai instrumen konsultatif di mana para uskup membantu Paus mengevaluasi persoalan iman dan moral, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Paus. Tanpa persetujuan Petrus ( Sub Petro), keputusan sinode tidak memiliki kekuatan mengikat secara universal; dan tanpa kehadiran Petrus di tengah para uskup ( Cum Petro), sinode kehilangan perannya sebagai representasi Gereja yang satu. Prinsip ini merupakan lawan struktural dari model Pentarki: jika Pentarki adalah kepemimpinan lima kepala yang rentan macet oleh persaingan kepentingan, kolegialitas Katolik dirancang sebagai tubuh yang bergerak harmonis di bawah satu kepala yang jelas.
Sejarah pun mencatat bahwa Takhta Suci berulang kali menjadi pelindung ritus-ritus kecil dari upaya penyeragaman paksa, baik “latinisasi” (pemaksaan tradisi Latin) maupun “helenisasi” (pemaksaan budaya Yunani), yang kerap dilakukan oleh patriarkat-patriarkat besar. Melalui berbagai dekrit kepausan, seperti Dekrit Orientalium Ecclesiarum (tentang Gereja-Gereja Katolik Timur) dari Konsili Vatikan II (1964), Artikel 2–4, Roma menetapkan bahwa kekayaan tradisi liturgis dan disiplin Timur harus dihormati dan dipertahankan. Fakta ini menunjukkan bahwa primasi Petrus, dalam praktiknya, bukanlah tentang penghapusan perbedaan, melainkan tentang menjaga harmoni di mana keragaman ritus menemukan perlindungan struktural di bawah kesatuan Petrin—sesuatu yang jarang mampu dijamin oleh sistem kepemimpinan regional macam Pentarki, yang justru rawan didominasi oleh takhta paling kuat secara politik di antara anggotanya.
IX. Argumen Filosofis-Teologis: Kesatuan, Infalibilitas, dan Eklesiologi Ekaristis
Di luar argumen historis dan hukum, terdapat pula argumen yang bersifat filosofis-teologis mengenai mengapa Kristus memilih mendirikan satu pusat kesatuan, bukan sebuah dewan kolektif. Thomas Aquinas, dalam Summa Theologica (Bagian II-II, Pertanyaan 39, Artikel 1, ditulis tahun 1265–1274), menjelaskan bahwa kesatuan Gereja mensyaratkan adanya satu kepala yang kelihatan untuk mencegah perpecahan (skisma). Argumen ini konsisten dengan janji Kristus tentang “satu kawanan dan satu gembala” dalam Yohanes 10:16—gambaran yang secara logis sulit didamaikan dengan model kepemimpinan kolektif semacam Pentarki, sebab sebuah komite atau dewan, betapa pun bijaksananya anggota-anggotanya, tidak memiliki kehendak dan rasio tunggal yang dibutuhkan untuk mengarahkan kawanan domba di tengah kabut ajaran yang menyesatkan.
Argumen ini juga bersandar pada perlakuan khusus terhadap Petrus dalam daftar para rasul sendiri. Petrus secara konsisten disebut pertama dalam setiap daftar dua belas rasul dalam Injil, termasuk Matius 10:2, dan ia satu-satunya rasul yang namanya diubah secara langsung oleh Kristus dari Simon menjadi Kefas (Batu Karang). Sebagaimana disinggung sebelumnya, perubahan nama dalam tradisi Ibrani bukan sekadar formalitas, melainkan penanda perubahan hakikat dan penugasan baru yang bersifat mendasar. Para rasul lain memang memiliki otoritas mengajar dan menggembalakan, namun otoritas mereka bersifat kolegial—bersama-sama sebagai satu tubuh—sedangkan otoritas Petrus bersifat personal, diberikan kepadanya secara khusus sebagai penjamin kesatuan tubuh kolegial itu sendiri.
Pentarki, sebagai model kepemimpinan lima kepala, juga tidak mengenal konsep infalibilitas—karisma khusus dari Roh Kudus yang menjaga pemimpin Gereja dari kekeliruan ketika mengajarkan doktrin iman secara resmi—suatu ketiadaan yang, secara historis, turut menyulitkan Gereja-Gereja yang berpegang pada model ini untuk merumuskan dogma baru pascatujuh konsili ekumenis pertama. Sebaliknya, dogma Infalibilitas Paus, yang dirumuskan Konsili Vatikan I dalam Konstitusi Pastor Aeternus, Bab 4 (tahun 1870), menegaskan bahwa ketika Paus berbicara ex cathedra —secara resmi, “dari takhta” otoritasnya sebagai gembala dan pengajar tertinggi seluruh umat Kristen—mengenai iman dan moral, ia dilindungi dari kekeliruan oleh karisma yang sama yang dijanjikan Kristus kepada Gereja-Nya. Karisma ini, menurut ajaran Gereja, bukan untuk kepentingan pribadi Paus, melainkan demi kepastian iman umat Allah agar tidak terombang-ambing oleh arus pemikiran yang terus berubah.
Sebagian teolog Timur mengajukan tandingan berupa “eklesiologi Ekaristis”—pandangan bahwa setiap Gereja lokal yang merayakan Ekaristi adalah Gereja yang utuh dengan sendirinya, sehingga tidak memerlukan pusat universal. Namun perspektif Katolik menjawab bahwa Ekaristi itu sendiri, menurut hakikatnya, bersifat universal: setiap altar di dunia mempersembahkan kurban yang sama. Kesatuan altar-altar ini, menurut logika ini, menuntut adanya kesatuan takhta ( cathedra) yang menjaminnya; tanpa kesatuan dengan Takhta Petrus, eklesiologi berisiko terpecah menjadi ribuan fragmen lokal yang merayakan Ekaristi tanpa ikatan organik satu sama lain. Primasi Roma, dalam pandangan ini, memastikan setiap perayaan Ekaristi di pelosok bumi tetap terhubung dengan Ekaristi yang dirayakan pertama kali oleh para rasul sendiri. Lebih jauh, tanpa suksesi rasuli yang tersambung ke pusat kesatuan ini, keabsahan sakramen—tanda rahmat Allah yang kelihatan—menjadi sulit dipastikan; primasi Roma berfungsi sebagai penjamin bahwa garis suksesi para uskup di seluruh dunia tidak terputus, sehingga umat awam dapat yakin bahwa ketika mereka menerima Ekaristi atau pengampunan dosa, mereka sungguh menerima rahmat Allah melalui perantara yang sah.
X. Relevansi Historis dan Kontemporer: Dari “Paus yang Buruk” hingga Dialog Ekumenis
Kritik terhadap primasi Roma kerap memanfaatkan catatan tentang periode-periode ketika moralitas pribadi sejumlah paus berada pada titik terendah, misalnya pada abad kesepuluh, masa yang oleh sejarawan disebut sebagai saeculum obscurum (“abad kegelapan” kepausan). Namun argumen ini, jika diperiksa lebih cermat, justru memperkuat sisi teologis jabatan kepausan alih-alih melemahkannya. Sepanjang sejarah, sekalipun terdapat paus yang secara pribadi hidup dalam dosa, Gereja Katolik meyakini bahwa tidak satu pun dari mereka yang pernah secara resmi mengajarkan kesesatan sebagai doktrin wajib yang mengikat iman seluruh Gereja—sebuah klaim yang, betapapun terasa mengejutkan mengingat rekam jejak moral sejumlah paus, tetap dipertahankan Gereja sebagai bukti bahwa kesucian jabatan tidak bergantung pada kelayakan pribadi pemegangnya.
Kepausan juga menunjukkan relevansinya yang berkelanjutan lewat sejarah panjang konfrontasi dengan absolutisme negara: dari Kontroversi Investitur pada abad kesebelas melawan klaim Kaisar Romawi Suci untuk mengangkat para uskup, hingga Kulturkampf yang dilancarkan Kanselir Otto von Bismarck terhadap Gereja Katolik di Jerman pada dekade 1870-an, sampai kepada penolakan tegas Paus Pius XI terhadap ideologi Nazisme dalam ensikliknya Mit brennender Sorge (“Dengan Keprihatinan yang Membara”, tahun 1937). Dalam masing-masing episode ini, kedaulatan struktural Takhta Suci—yang, sebagaimana diuraikan di atas, tidak pernah terikat pada satu kekuasaan sipil tertentu sebagaimana halnya patriarkat-patriarkat dalam Pentarki—memungkinkan Roma mempertahankan posisi moral yang independen dari tekanan negara mana pun. Di sisi lain, patriarkat-patriarkat Timur, yang sejak awal terikat erat pada struktur administratif kekaisaran, secara struktural lebih rentan terhadap kooptasi politik semacam itu.
Di era globalisasi, kepausan terus menunjukkan relevansinya sebagai suara moral yang melampaui batas etnis dan kebangsaan—dari ensiklik Rerum Novarum (tahun 1891) karya Paus Leo XIII mengenai kondisi kaum buruh, hingga ensiklik Laudato Si’ (tahun 2015) karya Paus Fransiskus mengenai krisis lingkungan hidup. Rentang tematik ini menunjukkan bahwa mandat “gembalakanlah domba-domba-Ku” dipahami Gereja Katolik mencakup keprihatinan terhadap seluruh umat manusia, sebuah cakupan yang jauh melampaui batas-batas administrasi kekaisaran Byzantium yang melahirkan konsep Pentarki pada awalnya.
Dalam dialog dengan Gereja-Gereja Ortodoks dewasa ini, dokumen-dokumen bersama seperti “Dokumen Ravenna” (tahun 2007)—hasil kerja Komisi Internasional Bersama untuk Dialog Teologis antara Gereja Katolik dan Gereja Ortodoks—mulai mengakui bahwa Roma memang memegang primasi pada tataran universal sepanjang milenium pertama Kekristenan. Namun, pemahaman Katolik menegaskan bahwa primasi ini bukan sekadar kehormatan simbolis, melainkan bersifat fungsional dan substansial—memiliki isi serta kuasa nyata. Masa depan persatuan umat Kristen, dalam pandangan ini, tidak akan tercapai dengan kembali pada model Pentarki yang telah usang secara politik, melainkan dengan menemukan cara-cara baru menjalankan primasi Petrus sebagai pelayanan kasih ( diakonia) yang diakui bersama, tanpa mengorbankan kewenangan yuridisnya yang esensial bagi keutuhan Gereja.
Akhirnya, primasi Roma memiliki dimensi eskatologis—berkaitan dengan akhir zaman dan tujuan akhir sejarah keselamatan. Sebagai pengurus rumah ( steward) yang memegang kunci, Paus menjalankan tugasnya hingga kedatangan kembali Kristus, Sang Pemilik Rumah. Struktur Pentarki adalah struktur yang terikat pada kota-kota di bumi, kota-kota yang, sebagaimana telah ditunjukkan, dapat direbut, dihancurkan, atau kehilangan kedaulatannya oleh kekuatan sejarah. Namun fungsi Petrin, menurut keyakinan Gereja Katolik, adalah fungsi yang bertahan hingga akhir sejarah, sebab janji bahwa “alam maut tidak akan menguasainya” (Matius 16:18) memberikan jaminan bahwa fondasi itu akan tetap tegak, betapapun besar krisis yang menimpa Roma sepanjang zaman.
Kesimpulan
Pentarki adalah bagian nyata dari sejarah organisasi Gereja purba, dan mengabaikan keberadaannya sebagai fakta historis sama kelirunya dengan menjadikannya norma teologis tertinggi. Ia lahir dari kebutuhan administratif Kekaisaran Romawi Timur pada abad keenam, dikonsolidasikan lewat produk hukum sipil seorang kaisar, dan sejak awal membawa dua logika yang bertentangan: suksesi rasuli yang menopang Roma, Aleksandria, dan Antiokhia, serta prestise politik ibu kota yang mendorong naiknya Konstantinopel. Sepanjang lima belas abad berikutnya, sejarah justru membuktikan kerapuhan struktur ini: tiga dari lima takhta jatuh ke tangan penaklukan asing dan kehilangan kedaulatan eklesialnya, satu takhta lain menjadi instrumen birokrasi kekaisaran yang para pemimpinnya diangkat dan dijatuhkan sesuai kehendak istana, sementara Roma seorang diri mempertahankan kedaulatan struktural, kesinambungan doktrinal, dan kesetiaan pada ortodoksi—bukan karena keberuntungan geopolitik semata, melainkan karena fondasi yang ditopangnya berasal dari sumber yang berbeda sama sekali dari sumber yang menopang keempat takhta lainnya.
Menjadikan Pentarki sebagai alasan untuk menolak primasi Roma, dengan demikian, adalah upaya menempatkan produk birokrasi manusiawi yang temporal dan kontingen di atas mandat langsung Kristus kepada Petrus yang bersifat personal, permanen, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada sebuah komite. Roma menjadi pusat kesatuan Gereja bukan karena kejayaan duniawinya sebagai bekas ibu kota kekaisaran—kejayaan yang justru telah lama pudar ketika iman Kristiani masih terus berkembang darinya—melainkan karena, menurut keyakinan Gereja Katolik, suara Petrus terus bergema melalui rangkaian penerusnya yang tidak terputus sejak abad pertama hingga kini. Kesatuan Gereja yang kini terwujud dalam kemajemukan dua puluh empat Gereja partikular tidak ditemukan dalam keseimbangan rapuh kekuasaan lima takhta yang telah lama berubah menjadi catatan sejarah, melainkan dalam kesetiaan pada satu kursi yang, menurut iman yang diwariskan sejak Irenaeus hingga hari ini, didirikan di atas batu karang yang tak tergoyahkan oleh pergolakan zaman apa pun—termasuk oleh pergolakan yang pernah melahirkan Pentarki itu sendiri.
Daftar Referensi
-
Alkitab Terjemahan Baru Edisi 2 (TB2). Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 2023.
-
Irenaeus dari Lyon (sekitar tahun 180). Adversus Haereses (Melawan Ajaran-Ajaran Sesat), Buku III, Bab 3, Paragraf 2.
-
Paus Leo Agung (tahun 449). Tome ad Flavianum (Dokumen Kristologi).
-
Paus Leo Agung (tahun 452). Epistola 106, kepada Kaisar Marcianus.
-
Aklamasi Para Bapa Konsili Khalsedon (tahun 451).
-
Paus Gregorius Agung (tahun 597). Registrum Epistolarum, Buku VII, Surat 40 (Korespondensi dengan Patriark Eulogius dari Aleksandria).
-
Paus Agatho (tahun 680). Epistola ad Augustos (Surat kepada Kaisar Konstantin IV untuk Konsili Konstantinopel III).
-
Paus Leo XIII (tahun 1891). Rerum Novarum (Ensiklik tentang Kondisi Kaum Buruh).
-
Paus Pius XI (tahun 1928). Mortalium Animos (Ensiklik tentang Kesatuan Kristiani yang Sejati), Paragraf 11.
-
Paus Pius XI (tahun 1937). Mit brennender Sorge (Ensiklik tentang Gereja dan Reich Jerman).
-
Paus Fransiskus (tahun 2015). Laudato Si’ (Ensiklik tentang Perawatan Rumah Bersama).
-
Paus Fransiskus (tahun 2018). Episcopalis Communio (Konstitusi Apostolik tentang Sinode para Uskup), Pasal 1–5.
-
Konsili Nicea I (tahun 325). Kanon 6 (Tentang Hak Istimewa Takhta-Takhta Utama).
-
Konsili Konstantinopel I (tahun 381). Kanon 3 (Tentang Status “Roma Baru”).
-
Konsili Khalsedon (tahun 451). Kanon 28 (yang ditolak Roma).
-
Konsili Vatikan I (tahun 1870). Pastor Aeternus (Konstitusi Dogmatis Pertama tentang Gereja Kristus), Bab 3 dan Bab 4.
-
Konsili Vatikan II (tahun 1964). Lumen Gentium (Konstitusi Dogmatis tentang Gereja), Artikel 22.
-
Konsili Vatikan II (tahun 1964). Orientalium Ecclesiarum (Dekrit tentang Gereja-Gereja Katolik Timur), Artikel 2–4.
-
Codex Iuris Canonici (KIK) (tahun 1983). Kanon 1404 (Prinsip Prima Sedes a Nemine Iudicatur).
-
Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (CCEO) (tahun 1990). Kanon 43 (Tentang Kuasa Paus atas Gereja-Gereja Timur).
-
Thomas Aquinas (tahun 1265–1274). Summa Theologica, Bagian II-II, Pertanyaan 39, Artikel 1.
-
Justinianus I (tahun 545). Novellae Constitutiones, Novella 131.
-
Joint International Commission for Theological Dialogue between the Catholic Church and the Orthodox Church (tahun 2007). Ravenna Document.
-
Dvornik, Francis (tahun 1958). The Idea of Apostolicity in Byzantium and the Legend of the Apostle Andrew. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, halaman 10–25.
-
Perjanjian Lateran (tahun 1929). Dokumen Kedaulatan Negara Kota Vatikan.