Damai Kasih Channel
DKC
Damai Kasih Channel
Home

Makelar Iman dalam Protestantisme: Ketika Kebenaran Dijajakan Eceran

Sebuah tinjauan biblis, historis, dogmatis, dan sosiologis — ketika sola scriptura dilepaskan dari otoritas, iman menjadi komoditas di pasar bebas tafsir

Tim DKC ·
Bagikan:
Makelar Iman dalam Protestantisme: Ketika Kebenaran Dijajakan Eceran
100%
Daftar Isi

1. Fondasi Alkitabiah: Iman Bukan Usaha Solo

Sebelum menuduh pihak lain “berdagang” iman, ada baiknya diperiksa dahulu apa yang Kitab Suci sendiri katakan tentang bagaimana kebenaran ilahi seharusnya ditangani. Rasul Petrus, jauh sebelum ada istilah sola scriptura, sudah mewanti- wanti soal bahaya penafsiran yang berdiri sendiri: “Sebab kamu harus mengetahui yang terutama, bahwa tidak ada nubuat dalam Kitab Suci yang boleh ditafsirkan menurut kehendak sendiri” (2 Petrus 1:20, Lembaga Alkitab Indonesia, Terjemahan Baru) Ayat ini kerap disebut oleh pembela sola scriptura sebagai dukungan bagi otoritas Kitab Suci—dan memang benar demikian—tetapi justru di situlah letak ironinya: ayat yang paling sering dikutip untuk membela “Kitab Suci saja” ini secara eksplisit melarang penafsiran privat (idias epilyseōs, dari bahasa Yunani yang secara harfiah berarti “pelepasan/ pemecahan menurut diri sendiri”). Petrus melanjutkan dengan peringatan yang lebih tajam lagi soal surat-surat Paulus: “…ada hal-hal yang sukar dipahami. Orang-orang yang tidak memahaminya dan yang tidak teguh imannya memutarbalikkannya menjadi kebinasaan mereka sendiri” (2 Petrus 3:16) Kata kunci di sini adalah “memutarbalikkan” (Yunani: streblousin, dari akar kata yang sama dengan alat penyiksa pemutar/ strappado—sebuah gambaran yang cukup mengerikan untuk menunjukkan betapa Kitab Suci bisa “dipelintir” oleh pembaca yang tidak stabil). Kisah Para Rasul memberi contoh positifnya: ketika sida-sida dari Etiopia membaca kitab Yesaya tanpa mengerti isinya, jawabannya bukan “silakan tafsirkan sendiri sesuai hati nurani,” melainkan pengakuan rendah hati: “Bagaimana aku dapat mengerti, kalau tidak ada yang membimbing aku?” (Kisah Para Rasul 8:31)—dan Filipus, yang diutus Tuhan, lantas menjelaskan nas itu kepadanya. Paulus sendiri menyebut jemaat—bukan buku, bukan individu—sebagai “jemaat Allah yang hidup, tiang penopang dan dasar kebenaran” (1 Timotius 3:15). Tiang dan dasar (Yunani: stylos dan hedraiōma) adalah metafora arsitektur, bukan metafora perdagangan bebas: sebuah bangunan tidak bisa berdiri jika setiap penghuninya bebas memindahkan tiang penyangga sesuka hati.

2. Dei Verbum dan Katekismus: Tiga Pilar Penopang Satu Bangunan

Konsili Vatikan II, dalam konstitusi dogmatis Dei Verbum tentang Wahyu Ilahi, merumuskan hubungan tiga unsur ini dengan presisi arsitektural: “Tradisi Suci dan Kitab Suci membentuk satu khazanah suci Sabda Allah yang dipercayakan kepada Gereja” (Konsili Vatikan II, Dei Verbum, no. 10; teks resmi Latin: Sacra Traditio et Sacra Scriptura unum verbi Dei sacrum depositum constituunt Ecclesiae commissum) Paragraf yang sama menegaskan bahwa tugas menafsirkan sabda Allah secara otentik “dipercayakan hanya kepada wewenang mengajar Gereja yang hidup”—namun dengan catatan penting yang sering dilupakan para pengutipnya sendiri: “wewenang mengajar ini bukan berada di atas sabda Allah, melainkan melayaninya” (Dei Verbum, no. 10). Magisterium, dengan kata lain, bukan pemilik toko yang bebas mengubah resep, melainkan juru masak yang terikat pada resep yang diwariskan—sebuah pembedaan yang akan berguna nanti ketika membahas tuduhan balik “bukankah Magisterium sendiri hanyalah makelar versi Katolik?” (lihat bagian 12). Katekismus Gereja Katolik (KGK) menegaskan sisi personal sekaligus komunal iman: “Tetapi iman bukanlah tindakan yang terisolasi. Tidak seorang pun dapat percaya sendirian, sebagaimana tidak seorang pun dapat hidup sendirian” (Konferensi Waligereja Indonesia, Katekismus Gereja Katolik, Ende: Arnoldus/Jakarta: Obor, cet. terjemahan resmi, no. 166) Katekismus melanjutkan gagasan ini di nomor-nomor berikutnya: karena melalui Gereja umat manusia menerima iman dan hidup baru dalam Kristus melalui Pembaptisan, Gereja pantas disebut ibu (KGK 168-169)—sebuah gelar yang bukan berasal dari nomor 166 itu sendiri, melainkan dari alur pemikiran yang menyusul segera setelahnya, dan yang telah lama digaungkan tradisi Latin lewat ungkapan Mater et Magistra, “ibu dan guru” (frasa yang kemudian juga dipakai Paus Yohanes XXIII sebagai judul ensikliknya tahun 1961). Poinnya jelas: iman adalah warisan yang diterima dan diteruskan lintas generasi melalui satu tubuh yang hidup, bukan barang yang dirakit sendiri di ruang baca pribadi.

3. Anatomi Sola Scriptura: Slogan yang Menggigit Ekornya Sendiri

Prinsip sola scriptura lahir dari konteks sejarah yang sah: penyalahgunaan otoritas gerejawi pada awal abad ke-16 mendorong Martin Luther, dalam konfrontasinya dengan Kaisar dan wakil kepausan di Diet Worms tahun 1521, menegaskan bahwa hati nuraninya terikat pada Kitab Suci, bukan pada otoritas Paus atau konsili yang dianggapnya bisa keliru. Niat awalnya bisa dipahami sebagai koreksi yang jujur. Namun sebagai prinsip metodologis, sola scriptura menyimpan sebuah cacat logis yang oleh para filsuf disebut self-referential incoherence (ketidakkonsistenan yang menjilat diri sendiri): klaim “hanya Kitab Suci yang menjadi otoritas tak bersalah dalam iman” adalah klaim tentang Kitab Suci yang, ironisnya, tidak pernah dinyatakan secara eksplisit oleh Kitab Suci itu sendiri. Tidak ada satu ayat pun yang berbunyi “Kitab Suci sajalah aturan imanmu yang tak bersalah, dan tak ada otoritas lain yang berhak menafsirkannya secara mengikat.” Prinsip itu harus diimpor dari luar teks untuk kemudian diberlakukan atas teks—sebuah tangga yang, begitu dipakai untuk naik, langsung ditendang oleh pemanjatnya sendiri. Yang lebih menarik, keberatan ini justru pernah diakui secara jujur oleh kalangan Reformed sendiri. Teolog Presbiterian Keith A. Mathison, dalam karyanya yang dianggap salah satu pembelaan paling canggih atas sola scriptura, mengakui adanya penyimpangan luas di kalangan Protestan modern yang disebutnya “solo scriptura”—penggunaan Alkitab seolah- olah tanpa Tradisi maupun komunitas iman sama sekali, sebuah pandangan yang menurutnya berbeda dari maksud asli para Reformator (Keith A. Mathison, The Shape of Sola Scriptura, Moscow, Idaho: Canon Press, 2001, lih. terutama kerangka pembagian “Tradisi 0” versus “Tradisi I” yang diajukannya di bagian pembuka buku). Yang menarik untuk dicatat secara jujur: usaha Mathison membedakan sola yang “sah” dari solo yang “menyimpang” ini sendiri telah dikritik keras oleh sesama penulis Reformed—termasuk dalam perdebatan panjang dengan Bryan Cross dan Neal Judisch—yang berpendapat pembedaan itu adalah “perbedaan tanpa beda yang berprinsip” (Called to Communion, “Some Preliminary Reflections on Mathison’s Dialectic,” 2011), sebab pada akhirnya kedua bentuk itu sama-sama bermuara pada otoritas hati nurani individu untuk menentukan tafsir mana yang final. Dengan kata lain: bahkan di antara mereka yang berusaha mempertahankan sola scriptura secara paling hati-hati sekalipun, perdebatan tentang di mana persisnya “otoritas individu” berhenti dan “otoritas komunitas” mulai tidak pernah benar-benar selesai—karena tanpa Magisterium yang mengikat, tidak ada wasit yang berhak mengakhiri pertandingan itu.

4. Suara Bapa-Bapa Gereja: Jawaban yang Sudah Ada 1.800 Tahun Sebelum

Pertanyaannya Diajukan Menariknya, keberatan terhadap penafsiran privat bukan barang baru yang diciptakan Konsili Trente untuk melawan Luther. Ia sudah menjadi argumen baku sejak Gereja abad kedua berhadapan dengan kaum Gnostik yang juga mengklaim tafsir Kitab Suci “yang lebih murni”. Uskup Irenaeus dari Lyon, dalam Melawan Ajaran Sesat (Adversus Haereses), menuding para bidah justru gemar mengutip Kitab Suci sambil “memutarbalikkan penafsirannya” dari makna yang diwariskan Gereja sejak para rasul (Adv. Haer. III.2.1-2)—dan ia bahkan menunjukkan bahwa suku-suku yang tak melek huruf sekalipun tetap setia memelihara iman yang benar semata karena Tradisi lisan yang diwariskan komunitas, tanpa perlu setiap orang menjadi penafsir pribadi atas naskah (Adv. Haer. III.4.1-2). Tertulianus, pengacara dari Kartago yang lidahnya setajam pena, mengajukan argumen yang secara harfiah bisa disebut argumen kepemilikan hukum: dalam De Praescriptione Haereticorum (Tentang Hak Gugat Terhadap Kaum Bidah), ia berargumen bahwa kaum bidah sesungguhnya tidak punya hak hukum (praescriptio, istilah dari hukum Romawi untuk keberatan awal yang menggugurkan gugatan sebelum masuk ke pokok perkara) untuk berdebat dari Kitab Suci sama sekali, sebab Kitab Suci itu adalah “harta milik” (Latin: possessio) Gereja yang mewarisi ajaran rasul secara berkesinambungan (De Praescr. bab 15-19 dan 37). Argumennya sederhana namun tajam: seseorang yang mengklaim warisan tanpa bisa menunjukkan garis keturunan yang sah, dalam hukum apa pun, akan kalah di pengadilan sebelum kasusnya sempat dibuka. Beberapa dekade kemudian, biarawan Vincentius dari Lérins merumuskan kaidah yang hingga kini menjadi rujukan baku untuk menguji ortodoksi sebuah ajaran, tiga kata Latin yang ringkas namun berat maknanya: quod ubique, quod semper, quod ab omnibus creditum est—“apa yang dipercaya di mana-mana, selalu, dan oleh semua orang” (Vincentius Lerinensis, Commonitorium, bab 2). Kaidah ini secara implisit menyingkirkan kemungkinan bahwa kebenaran iman bisa ditemukan pertama kali oleh seorang pengkhotbah di abad ke-16 (atau di kanal media sosial abad ke-21) yang mengklaim baru saja “menemukan kembali” makna asli sebuah ayat yang selama lima belas abad tidak pernah ditafsirkan demikian oleh siapa pun. Puncaknya ada pada Agustinus dari Hippo, mantan penganut Manikheisme yang kembali ke iman Katolik justru lewat jalur otoritas, bukan lewat argumen tekstual semata. Dalam bantahannya terhadap surat kaum Mani, ia menulis kalimat yang sering dikutip—dan patut dikutip, sebab kejujurannya luar biasa telak: “Sesungguhnya aku tidak akan percaya kepada Injil, seandainya wibawa Gereja Katolik tidak menggerakkan aku” (Agustinus, Contra Epistulam Manichaei quam vocant Fundamenti, bab 5, no. 6; Patrologia Latina 42:176: Ego vero Evangelio non crederem, nisi me catholicae Ecclesiae commoveret auctoritas) Kalimat ini bukan berarti Agustinus meremehkan Injil, melainkan ia mengakui secara jujur soal bagaimana ia—dan siapa pun sesudahnya—sampai bisa mempercayai bahwa naskah-naskah tertentu memang layak disebut “Injil yang berwibawa ilahi” sejak awal. Seseorang harus lebih dulu memercayai suatu komunitas pewaris yang berwibawa sebelum ia bisa memercayai bahwa dokumen yang diwariskan komunitas itu benar-benar firman Allah. Buku tidak bisa mengesahkan dirinya sendiri; seseorang harus mempercayakannya kepada seseorang atau sesuatu terlebih dahulu.

5. Fragmentasi Sejarah: Dari Wittenberg ke Ribuan Menara

Konsekuensi historis dari melepas jangkar otoritatif ini sudah terlihat bahkan sebelum Reformasi genap berusia satu dekade. Pada Kolokium Marburg tahun 1529, Luther dan Zwingli—dua tokoh Reformasi yang sama-sama bertumpu pada Kitab Suci sebagai otoritas tertinggi—gagal mencapai kesepakatan mengenai satu kalimat pendek dari Injil: “Inilah tubuh- Ku” (Hoc est corpus meum, Matius 26:26). Luther menuliskan kalimat itu dengan kapur di atas meja perundingan dan menolak beranjak dari makna harfiahnya; Zwingli membacanya secara simbolis. Dua pembaca yang sama-sama saleh, sama-sama terpelajar, sama-sama berpegang pada sola scriptura, berpisah jalan justru pada perkara paling sentral dalam ibadat Kristen: kehadiran Kristus dalam Ekaristi. Tak lama kemudian, kaum Anabaptis berpisah lagi dari kubu Zwingli sendiri soal baptisan bayi; sementara di ranah politik, Perdamaian Augsburg tahun 1555 menyelesaikan kekacauan ini bukan dengan kesepakatan teologis, melainkan dengan kompromi politik cuius regio, eius religio (“agama penguasa menjadi agama wilayahnya”)—sebuah penyelesaian yang lebih menyerupai pembagian wilayah dagang antar-pialang ketimbang penyatuan iman (poin ini akan dibahas lebih jauh di bagian 9). Di sinilah kejujuran akademis menuntut sebuah koreksi penting—koreksi yang, secara jujur, justru memperkuat argumen ini alih-alih melemahkannya. Sering beredar klaim bahwa terdapat “33.000” atau bahkan “45.000” denominasi Protestan di dunia, angka yang biasanya diambil dari metodologi World Christian Encyclopedia dan basis data lembaga Center for the Study of Global Christianity di Gordon-Conwell Theological Seminary. Namun para peneliti dari kalangan Katolik sendiri, misalnya Jimmy Akin dari Catholic Answers, telah mengoreksi penggunaan angka ini: metodologi tersebut menghitung setiap cabang nasional dari badan gerejawi yang sama sebagai “denominasi” terpisah—sehingga Gereja Katolik sendiri, karena hadir di banyak negara, ikut terhitung sebagai ratusan “denominasi” yang berlainan dalam basis data yang sama. Mengutip angka itu secara serampangan bukan hanya tidak jujur secara metodologis, tetapi juga kontraproduktif: ia membuat argumen fragmentasi tampak seperti manipulasi statistik ketimbang analisis yang cermat. Namun demikian, koreksi metodologis ini tidak menghapus fakta historis yang jauh lebih sederhana dan justru lebih meyakinkan: bahwa dalam satu abad pertama pasca-Reformasi saja, tanpa perlu bantuan statistik yang diperdebatkan, telah lahir perpecahan nyata dan terdokumentasi baik—Lutheran, Reformed/Calvinis, Anglikan, Anabaptis, lalu kelak Baptis, Metodis, Pentakosta—yang saling berbeda bukan pada perkara remeh, melainkan pada pertanyaan mendasar: apa itu Ekaristi, siapa yang layak dibaptis, bagaimana struktur kepemimpinan gerejawi mestinya diatur, dan bagaimana seharusnya keselamatan dipahami. Fakta historis yang tervalidasi ini sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan bahwa “Kitab Suci saja”, tanpa wasit yang mengikat, secara konsisten menghasilkan bukan konsensus melainkan percabangan.

6. Bursa Efek Rohani: Tinjauan Sosiologi Agama

Di sinilah metafora “makelar” berhenti menjadi sekadar sindiran dan mulai menemukan padanan akademisnya yang persis. Sosiolog agama Rodney Stark dan Roger Finke, dalam kerangka yang mereka sebut “teori ekonomi religius” (religious economies theory), secara terbuka menganalisis lanskap keagamaan Amerika sebagai sebuah pasar bebas tempat lembaga- lembaga keagamaan bersaing memperebutkan “pangsa pasar” jiwa, dengan denominasi-denominasi yang mereka sebut secara harfiah sebagai “religious firms” (“perusahaan-perusahaan religius”) yang berkompetisi menawarkan produk spiritual kepada konsumen (Roger Finke dan Rodney Stark, The Churching of America, 1776-2005: Winners and Losers in Our Religious Economy, New Brunswick: Rutgers University Press, cet. ke-2, 2005; lih. juga Rodney Stark dan Roger Finke, Acts of Faith: Explaining the Human Side of Religion, Berkeley: University of California Press, 2000, khususnya Bagian Empat, “The Religious Economy”). Yang patut digarisbawahi: Stark dan Finke bukan menulis sebagai pengeritik dari luar yang bermaksud menyudutkan Protestantisme—mereka menulis sebagai peneliti yang justru memuji dinamika pasar bebas keagamaan ini sebagai penjelasan atas vitalitas agama di Amerika, dibandingkan dengan monopoli gerejawi Eropa yang mereka anggap membuat jemaat menjadi pasif. Ironi akademisnya justru terletak di sana: apa yang oleh sosiolog rasional-pilihan dirayakan sebagai kompetisi pasar yang menyehatkan, dari sudut pandang teologi Katolik justru adalah gejala yang sama persis dengan yang dikritik sejak Bapa-bapa Gereja—hanya saja kini dibungkus istilah akademis yang lebih halus: “ekonomi religius”, bukan lagi “makelar iman”, meski substansinya serupa: kebenaran ilahi yang seharusnya bersifat satu dan objektif kini diposisikan sebagai komoditas yang harus “dijual” secara kompetitif kepada konsumen yang punya kedaulatan penuh untuk memilih, menolak, atau berpindah lapak. Sosiolog lain, Peter L. Berger, dalam analisis klasiknya tentang sekularisasi, menunjukkan bahwa pluralisme keagamaan modern menciptakan apa yang disebutnya “situasi pasar” (market situation)—di mana lembaga keagamaan, yang dahulu bisa mengandalkan monopoli sosial untuk menopang kredibilitas ajarannya, kini harus “memasarkan” pesannya kepada konsumen yang berdaulat penuh menentukan pilihan (Peter L. Berger, The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion, New York: Doubleday, 1967). Ketika otoritas ajaran tidak lagi ditopang institusi yang mengikat, satu- satunya cara sebuah komunitas iman bertahan adalah dengan menyesuaikan produknya terhadap selera konsumen—sebuah logika yang, secara sosiologis murni, memang berhasil menjaga tingkat partisipasi keagamaan tetap tinggi, tetapi dengan harga yang menurut teologi Katolik terlampau mahal untuk dibayar: kebenaran ilahi direduksi menjadi variabel yang tunduk pada permintaan pasar.

7. Psikologi Otoritas: Mengapa “Aku dan Alkitabku Saja” Terasa Begitu Nyaman

Dari sudut psikologi kognitif, daya tarik penafsiran pribadi tidaklah misterius. Menyerahkan penafsiran kepada otoritas eksternal menuntut kerja mental yang berat: seseorang harus menahan keinginan untuk langsung menyimpulkan makna sebuah teks, lalu membandingkannya dengan penafsiran yang sudah disepakati lintas generasi—sebuah proses yang psikolog kognitif sebut menuntut usaha berpikir reflektif dan bukan sekadar reaksi intuitif cepat. Sebaliknya, membaca sebuah ayat dan langsung merasa “inilah yang Roh katakan kepadaku secara pribadi” terasa jauh lebih ringan secara kognitif—dan di sinilah bias konfirmasi (kecenderungan bawaan pikiran manusia untuk lebih mudah menerima informasi yang sudah sejalan dengan keyakinan yang sudah dimiliki sebelumnya) bekerja diam-diam: penafsir pribadi jarang menyadari bahwa “pencerahan pribadi” yang ia rasakan seringkali adalah gaung dari asumsi budaya, latar pengajaran gereja lokalnya, atau bahkan suasana hati saat itu, bukan murni suara Roh Kudus yang bebas dari pengaruh apa pun. Pola otoritas karismatik yang muncul untuk mengisi kekosongan ini pun sudah lama dipetakan sosiolog Max Weber lewat tipologi otoritasnya: ketika otoritas tradisional (berbasis warisan kelembagaan) dan otoritas legal-rasional (berbasis aturan formal yang mengikat semua pihak) absen, yang mengisi ruang itu adalah otoritas karismatik—wibawa yang melekat pada pribadi seorang pengkhotbah tunggal, bukan pada jabatan atau lembaga yang bisa diwariskan dan diperiksa ulang (Max Weber, Wirtschaft und Gesellschaft [Ekonomi dan Masyarakat], Tübingen: Mohr Siebeck, 1922, bagian tentang tipe-tipe otoritas/Herrschaftstypen). Persoalannya, otoritas karismatik secara definisi tidak stabil: ia hidup dan mati bersama pribadi yang mengembannya, dan begitu sang pengkhotbah wafat, pindah keyakinan, atau terjerat skandal, jemaatnya kembali telanjang tanpa jangkar—lalu berpindah mencari “makelar” baru yang menawarkan kepastian yang sama meyakinkannya.

8. Implikasi Moral: Etika yang Berbeda di Setiap Konter

Fragmentasi otoritas ini bukan sekadar perkara akademis tentang siapa yang menafsirkan Ekaristi dengan benar; ia merembes langsung ke ranah moral konkret yang menyentuh hidup sehari-hari umat. Berjalan dari satu denominasi ke denominasi lain yang sama-sama mengklaim berpegang teguh pada Kitab Suci, seseorang bisa menemukan sikap yang saling bertentangan secara diametral soal perceraian dan pernikahan ulang, soal keabsahan penahbisan perempuan sebagai pendeta, soal penerimaan atau penolakan terhadap perubahan norma seksual kontemporer, bahkan soal etika perang dan pasifisme. Bila Kitab Suci benar-benar “jelas dengan sendirinya” (doktrin yang disebut perspicuity of Scripture, kejelasan Kitab Suci) sebagaimana diandaikan sebagian pembela sola scriptura, seharusnya perbedaan semacam ini mustahil terjadi di antara pembaca yang sama-sama saleh dan sama-sama serius mempelajari teks yang identik. Kenyataan bahwa perbedaan itu justru meluas dan mendalam justru menjadi bukti tidak langsung namun kuat bahwa teks tanpa penafsir berwibawa yang mengikat akan selalu melahirkan bukan satu etika Kristen, melainkan rak etika yang berjajar seperti etalase, masing-masing berlabel “sesuai Alkitab”.

9. Anatomi Politik: Cuius Regio, Eius Religio

Fragmentasi iman pasca-Reformasi tidak pernah murni menjadi perkara teologis; ia sejak awal terjalin dengan kepentingan politik para penguasa teritorial Jerman yang melihat peluang untuk melepaskan diri dari pengaruh Roma sekaligus memperkuat kendali atas gereja-gereja di wilayah kekuasaan mereka sendiri. Penyelesaian politik Perdamaian Augsburg 1555—dengan prinsip cuius regio, eius religio, “siapa yang berkuasa atas wilayah, dialah yang menentukan agama wilayah itu”—secara efektif menjadikan iman rakyat sebagai keputusan administratif seorang pangeran, bukan hasil pencarian kebenaran bersama. Dengan kata lain, “makelar” iman pada babak ini bukan lagi pengkhotbah individual, melainkan penguasa politik yang memakelari agama rakyatnya demi kepentingan kedaulatan teritorial. Pola ini terus berulang dalam berbagai bentuk: gereja-gereja nasional yang identitas doktrinalnya ditentukan oleh keputusan politik penguasa (kasus Gereja Inggris di bawah Henry VIII adalah contoh yang paling gamblang), menunjukkan bahwa melepas otoritas rohani yang independen dari kekuasaan duniawi membuka pintu bagi otoritas duniawi untuk mengambil alih peran itu.

10. Ekonomi Keselamatan: Etika Protestan, Kapitalisme, dan Waralaba Injil

Sosiolog Max Weber mengajukan tesis termasyhur bahwa etos tertentu dalam Calvinisme—terutama doktrin predestinasi yang mendorong umat mencari tanda-tanda keterpilihan ilahi lewat kerja keras dan disiplin duniawi—turut melahirkan semangat yang kelak menyuburkan kapitalisme modern (Max Weber, Die protestantische Ethik und der Geist des Kapitalismus [Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme], mula terbit 1905). Terlepas dari perdebatan panjang mengenai seberapa jauh tesis ini bisa dipertanggungjawabkan secara historis, ironi yang layak dicatat adalah bagaimana logika pasar yang sama kelak berbalik memasuki ruang keagamaan itu sendiri secara harfiah, bukan lagi metaforis semata. Fenomena “Injil Kemakmuran” (prosperity gospel) di sebagian kalangan Pentakosta-Karismatik modern—yang menjanjikan kesehatan dan kekayaan materiel sebagai balasan langsung atas persembahan finansial jemaat kepada pengkhotbahnya— telah didokumentasikan secara akademis sebagai fenomena yang tumbuh subur justru di lahan yang sama sekali tidak memiliki otoritas pengendali doktrinal terpusat, sehingga setiap pengkhotbah bebas menjanjikan “produk rohani” apa pun yang laku dijual (Kate Bowler, Blessed: A History of the American Prosperity Gospel, New York: Oxford University Press, 2013). Di titik ekstrem inilah metafora “makelar iman” berhenti menjadi sindiran belaka dan menjadi deskripsi yang hampir harfiah: persembahan yang dibingkai sebagai “benih iman” yang harus ditabur kepada pengkhotbah tertentu agar berlipat kembali sebagai berkat finansial adalah, secara struktural, sebuah transaksi jual-beli janji rohani—persis pola yang oleh reformator-reformator awal sendiri, termasuk Luther, pernah dikecam keras ketika bentuknya adalah penjualan indulgensi.

11. Magisterium: Bukan Makelar, tapi Pelayan Firman

Untuk menjaga argumen ini tetap adil, penting ditegaskan apa yang tidak diklaim naskah ini. Gereja Katolik tidak mengklaim Magisterium sebagai pengganti Kitab Suci, atau sebagai otoritas yang berdiri bebas menciptakan wahyu baru sesuka hati. Sebagaimana telah dikutip di bagian 2, Dei Verbum sendiri menegaskan Magisterium “melayani” sabda Allah, bukan berkuasa “di atasnya”. Paus Pius XII, dalam ensikliknya Humani Generis, merumuskan peran itu sebagai tugas menafsirkan “secara otentik” Kitab Suci dan Tradisi agar kebenaran ilahi terjaga dari penyimpangan lintas generasi (Pius XII, Humani Generis, 1950, no. 21). Bedanya dengan gambaran “makelar” yang dikritik naskah ini terletak pada satu titik krusial: makelar menjual tafsirnya sendiri sebagai produk baru yang ia ciptakan dan ia berhak ubah; Magisterium mengklaim dirinya justru terikat—dan bisa diperiksa ulang lintas sejarah apakah benar terikat—pada satu depositum yang sama yang diwariskan sejak para rasul, sebagaimana yang coba dilacak naskah ini lewat kesaksian Irenaeus, Tertulianus, Vincentius, dan Agustinus di bagian 4: ajaran yang sama, dipegang di tempat yang sama luasnya, sejak masa yang sama tuanya, oleh jumlah orang percaya yang sama banyaknya.

12. Keberatan yang Jujur Harus Dijawab: “Bukankah Katolik Juga Terpecah?”

Kejujuran akademis menuntut naskah ini menghadapi keberatan yang paling sering—dan paling sah—diajukan balik: bukankah Gereja Katolik sendiri mengenal perbedaan penafsiran teologis antar mazhab (Tomisme, Molinisme, dan lain- lain), bahkan pernah mengalami perpecahan besar (Skisma Timur-Barat 1054, dan berbagai skisma kecil lainnya)? Jawaban yang jujur bukan menyangkal fakta ini, melainkan menunjukkan perbedaan jenisnya: perbedaan mazhab teologis Katolik terjadi di dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh definisi dogmatis yang mengikat semua pihak (misalnya, Tomisme dan Molinisme boleh berbeda soal cara kerja rahmat dan kehendak bebas, tetapi keduanya sama-sama tunduk pada definisi dogmatis Konsili Trente tentang pembenaran)—sementara perpecahan akibat sola scriptura yang dibahas naskah ini justru terjadi tepat pada titik paling sentral: apa itu Ekaristi, siapa yang berwenang menafsirkan, bagaimana struktur kepemimpinan mestinya diatur—pertanyaan yang di kalangan Katolik sudah lebih dulu dijawab secara mengikat sehingga perbedaannya berhenti menjadi perpecahan skismatis. Adapun soal skisma-skisma historis, itu justru memperkuat argumen ini, bukan melemahkannya: skisma dianggap sebagai luka serius yang disesalkan justru karena Gereja Katolik mengklaim adanya satu kesatuan objektif yang seharusnya dijaga—sebuah kerangka penilaian yang hanya masuk akal jika memang ada otoritas objektif yang bisa dilanggar; sementara dalam kerangka di mana setiap penafsiran pribadi setara sahnya, konsep “skisma” itu sendiri kehilangan makna, sebab tidak ada apa pun yang bisa disebut “berpisah dari”nya.

13. Kesimpulan: Dari Lapak Kaki Lima Menuju Rumah Bapa

Dari tinjauan biblis, patristik, magisterial, filosofis, historis, sosiologis, psikologis, moral, politis, hingga ekonomis, satu benang merah tampak konsisten: melepaskan Kitab Suci dari Tradisi Suci dan Magisterium tidak menghasilkan kemurnian iman yang lebih tinggi, melainkan sebuah pasar terbuka tempat kebenaran ilahi—yang menurut ajaran Katolik bersifat satu, objektif, dan diwariskan utuh sejak para rasul—berubah rupa menjadi komoditas yang ditawar, dikemas ulang sesuai selera zaman, dan dijajakan eceran oleh siapa pun yang berani membuka lapak. Gereja Katolik, dengan tiga pilarnya yang saling menopang, tidak mengklaim diri sebagai penjual tunggal yang mengalahkan pesaing dalam kompetisi pasar itu; klaimnya justru lebih radikal sekaligus lebih sederhana: bahwa kebenaran ilahi bukan barang dagangan sama sekali, dan karenanya tidak seharusnya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas tafsir—melainkan diterima, dijaga, dan diwariskan sebagai warisan keluarga yang utuh, di rumah Bapa yang satu dan sama sejak dahulu. Daftar Pustaka Alkitab, Terjemahan Baru. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.

Daftar Referensi

Berger, Peter L. The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. New York: Doubleday, 1967. 2. Bowler, Kate. Blessed: A History of the American Prosperity Gospel. New York: Oxford University Press, 2013. 3. Finke, Roger, dan Rodney Stark. The Churching of America, 1776-2005: Winners and Losers in Our Religious Economy. Edisi ke-2. New Brunswick: Rutgers University Press, 2005. 4. Konferensi Waligereja Indonesia. Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: Obor/Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, cet. terbaru. 5. Konferensi Waligereja Indonesia. Katekismus Gereja Katolik. Ende/Jakarta: Arnoldus/Obor, cet. terbaru. 6. Mathison, Keith A. The Shape of Sola Scriptura. Moscow, Idaho: Canon Press, 2001. 7. Pius XII. Ensiklik Humani Generis. Vatikan: Libreria Editrice Vaticana, 1950. 8. Stark, Rodney, dan Roger Finke. Acts of Faith: Explaining the Human Side of Religion. Berkeley: University of California Press, 2000. 9. Tanner, Norman P. (ed.). Decrees of the Ecumenical Councils, vol. 2. Washington, D.C.: Georgetown University Press, 1990. 10. Waterworth, J. (ed. dan terj.). The Canons and Decrees of the Sacred and Ecumenical Council of Trent. London: Dolman, 1848. 11. Weber, Max. Die protestantische Ethik und der Geist des Kapitalismus. 1905. 12. Weber, Max. Wirtschaft und Gesellschaft. Tübingen: Mohr Siebeck, 1922. 13. Naskah-naskah patristik: Agustinus, Contra Epistulam Manichaei quam vocant Fundamenti; Irenaeus, Adversus Haereses; Tertulianus, De Praescriptione Haereticorum; Vincentius Lerinensis, Commonitorium - dikutip dari edisi standar Patrologia Latina (J.-P. Migne, ed.) dan terjemahan Inggris dalam seri Ante-Nicene Fathers. 14.

Artikel Terkait