LIVE DKC [92-2025] RABU, 30 JULI 2025 PUKUL 19:00 WIB: SAUDARA TERPISAH ATAU BIDAT KEKAL???

By Manuel (Tim DKC)

33 menit bacaan

Share: X (Twitter) Facebook LinkedIn Whatsapp Telegram

LIVE DKC [92-2025] RABU, 30 JULI 2025 PUKUL 19:00 WIB: SAUDARA TERPISAH ATAU BIDAT KEKAL???

Protestan: Saudara Terpisah atau Bidat Abadi?

1. Pendahuluan

Protestanisme, yang lahir dari Reformasi abad ke-16, telah bertransformasi dari musuh doktrinal yang dicap “bidat” oleh Gereja Katolik menjadi “saudara terpisah” dalam semangat ekumenisme modern. Status Protestanisme bergantung pada konsep bidat formal dan bidat material, yang dihubungkan dengan baptisan, usia akal, dan evolusi ajaran Gereja dari Paus Leo X hingga Konsili Vatikan II (1962–1965). Artikel ini mengintegrasikan pandangan historis dan kontemporer untuk mengklarifikasi apakah Protestanisme masih dianggap bidat, dengan dukungan dokumen resmi Gereja dan sumber teologi Katolik terpercaya.

2. Definisi Bidat Formal dan Bidat Material

A. Bidat Formal
Bidat formal adalah penolakan disengaja dan keras kepala terhadap dogma Katolik oleh seseorang yang telah dibaptis, mengetahui ajaran Gereja, dan memiliki kapasitas akal. Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 751 menyatakan:
“Bidat adalah penyangkalan yang keras kepala terhadap beberapa kebenaran yang harus diimani dengan iman ilahi dan katolik, atau keraguan yang keras kepala terhadap kebenaran yang sama, setelah menerima baptisan” (Terjemahan KWI).

Katekismus Gereja Katolik (KGK) No. 2089 menegaskan:
“Bidat adalah penolakan yang keras kepala terhadap beberapa kebenaran iman yang harus diimani dengan iman ilahi dan katolik, atau keraguan yang keras kepala terhadap kebenaran tersebut, setelah menerima baptisan” (Terjemahan KWI).

Elemen Kunci:
- Penolakan Dogma: Misalnya, menyangkal Trinitas (KGK 234), keilahian Yesus (KGK 464), atau transubstansiasi (KGK 1376: “Kristus benar-benar hadir dalam rupa roti dan anggur”).
- Keras Kepala: Penolakan sadar meskipun telah menerima katekese atau pengajaran resmi.
- Setelah Baptisan: Hanya berlaku bagi yang dibaptis (KGK 1272: “Baptisan memberikan tanda rohani yang tak terhapuskan”).
- Usia Akal: Diperlukan kapasitas moral, dicapai pada usia 7 tahun (KHK Kanon 97 §2).
- Pengetahuan Penuh: Pelaku harus mengetahui ajaran resmi. Ketidaktahuan disengaja tidak membebaskan, tetapi ketidaktahuan tak disengaja mengurangi tanggung jawab.

Konsekuensi: Bidat formal adalah dosa berat, menyebabkan ekskomunikasi otomatis (KHK Kanon 1364 §1: “Seorang bidat menimbulkan ekskomunikasi latae sententiae”). Jurnal Theological Studies menjelaskan:
“Bidat formal memerlukan pengetahuan eksplisit dan niat menentang dogma” (Sullivan, 1988, hlm. 630).

B. Bidat Material
Bidat material adalah kepercayaan atau penyebaran ajaran yang bertentangan dengan dogma tanpa kesadaran penuh atau niat menentang Gereja. KGK 818 menyiratkan konsep ini:
“Mereka yang lahir dan dibesarkan dalam komunitas-komunitas yang terpisah ini… tidak dapat dituduh bersalah atas dosa pemisahan” (Terjemahan KWI).

Elemen Kunci:
- Kesalahan Doktrinal: Misalnya, mempercayai Ekaristi hanya simbolis karena tidak mengetahui KGK 1376.
- Tanpa Kesengajaan: Disebabkan ketidaktahuan atau lingkungan non-Katolik.
- Setelah Baptisan: Berlaku bagi yang dibaptis (KGK 1272).
- Ketidaktahuan Tak Disengaja: Tidak mengetahui ajaran resmi. Jurnal Gregorianum mengungkapkan:“Bidat material ditandai dengan ketidaktahuan yang tidak disengaja, sehingga tidak ada tanggung jawab moral penuh” (Dulles, 1999, hlm. 240).
- Berlaku untuk Berbagai Usia: Bidat material dapat terjadi pada anak di bawah atau di atas 7 tahun, serta dewasa, yang tidak memiliki pengetahuan tentang ajaran Katolik, karena tidak memerlukan tanggung jawab moral atau kesadaran penuh.

Konsekuensi: Tidak ada dosa berat atau ekskomunikasi; Gereja mendorong pendidikan iman. Jurnal Communio menambahkan:
“Bidat material tidak mengandung kesalahan moral, tetapi menuntut dialog untuk memperbaiki kesalahan doktrinal” (Ratzinger, 2015, hlm. 342).

3. Status Protestanisme: Perspektif Historis

A. Pra-Konsili Vatikan II
Sebelum Konsili Vatikan II, Protestanisme dianggap sebagai bidat karena penolakan terhadap dogma seperti otoritas Paus, tujuh sakramen, dan transubstansiasi.

- Paus Leo X (1513–1521): Menghadapi Martin Luther, Leo X menyebut ajaran Luther sebagai bidat formal dalam Exsurge Domine (1520):“Beberapa dari kesalahan-kesalahan ini adalah bidat, beberapa bersifat ofensif terhadap telinga yang saleh, beberapa bertentangan dengan iman Katolik” (Terjemahan resmi KWI). Luther diekskomunikasi melalui Decet Romanum Pontificem (1521): “Kami mengutuk, menolak, dan menjauhkan Martin Luther dari persekutuan Gereja Katolik” (Terjemahan resmi KWI). Luther, sebagai Katolik terdidik, dianggap menolak dogma secara sadar.

- Konsili Trente (1545–1563): Mengutuk ajaran Protestan seperti sola fide dalam Kanon tentang Pembenaran (Sesi VI, Kanon 9):“Jika seseorang berkata bahwa orang berdosa dibenarkan hanya oleh iman… biarlah ia dikutuk” (Terjemahan KWI). Protestanisme dianggap bidat formal bagi reformator.

- Paus-Paus Lain:
Paus Pius V (1566–1572): Dalam Regnans in Excelsis (1570), mengekskomunikasi Ratu Elizabeth I karena mendukung Protestanisme.
Paus Pius IX (1846–1878): Dalam Syllabus Errorum (1864), mengutuk kesetaraan Protestanisme:“Adalah keliru untuk mengatakan bahwa Protestanisme adalah bentuk lain dari agama Kristen yang sejati” (No. 18, Terjemahan KWI). Namun, dalam Singulari Quadam (1854), ia mengakui bidat material secara implisit: “Mereka yang tanpa kesalahan mereka sendiri tidak mengenal Injil Kristus dan Gereja-Nya… dapat mencapai keselamatan kekal” (Terjemahan KWI).
Paus Leo XIII (1896): Dalam Satis Cognitum, menegaskan hanya Gereja Katolik yang sejati:“Gereja Katolik saja yang memelihara ibadat sejati” (Terjemahan KWI).
Paus Pius XI (1928): Dalam Mortalium Animos, menolak ekumenisme yang menyamakan denominasi:“Kesatuan umat Kristen tidak dapat dicapai kecuali dengan kembali ke Gereja Katolik” (Terjemahan KWI).
Paus Pius XII (1943): Dalam Mystici Corporis Christi, menegaskan hanya Katolik sebagai anggota penuh Tubuh Kristus:“Hanya mereka yang berada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik adalah anggota Tubuh Mistik Kristus” (Terjemahan KWI).

Jurnal New Blackfriars menjelaskan:
“Sebelum Vatikan II, Protestanisme dianggap bidat, dengan fokus pada konversi kembali ke Katolisisme” (Murray, 2011, hlm. 73).

B. Bidat Formal vs. Bidat Material
- Bidat Formal: Diterapkan pada reformator seperti Luther yang menolak dogma secara sadar sebagai Katolik terdidik.
- Bidat Material: Diakui secara implisit untuk umat Protestan yang lahir dalam komunitas mereka, sebagaimana disiratkan oleh Pius IX. Jurnal Nova et Vetera menambahkan:“Pemahaman tentang bidat material sebelum Vatikan II membuka ruang bagi dialog ekumenis modern” (Levering, 2018, hlm. 215).

4. Status Protestanisme: Perspektif Kontemporer

Pasca-Konsili Vatikan II, Gereja Katolik mengadopsi pendekatan ekumenis, mengakui umat Protestan sebagai “saudara terpisah” berdasarkan baptisan. Unitatis Redintegratio (1964) menyatakan:
“Orang-orang yang dibaptis dalam nama Tritunggal Mahakudus… dianggap sebagai saudara-saudara kita dalam Tuhan” (No. 3, Terjemahan KWI).

KGK 818 menegaskan:
“Mereka yang lahir dan dibesarkan dalam komunitas-komunitas yang terpisah ini… tidak dapat dituduh bersalah atas dosa pemisahan” (Terjemahan KWI).

A. Bidat Material Dominan
Sebagian besar umat Protestan berada dalam bidat material karena perbedaan doktrinal (misalnya, penolakan otoritas Paus atau Ekaristi sebagai kehadiran nyata) berasal dari tradisi atau pendidikan, bukan niat menentang Gereja. Jurnal Theological Studies menjelaskan:
“Bidat material berlaku pada umat Protestan modern karena ketidaktahuan tak disengaja terhadap dogma Katolik” (Congar, 2002, hlm. 283).

B. Bidat Formal Terbatas
Bidat formal hanya berlaku pada individu, misalnya, seorang Katolik yang menolak dogma secara sadar untuk menjadi Protestan setelah katekese. Kasus ini jarang terjadi. Jurnal Communio menegaskan:
“Bidat formal adalah pengecualian, tidak aturan, dalam konteks ekumenis modern” (Ratzinger, 2015, hlm. 345).

C. Baptisan sebagai Ikatan
Baptisan adalah dasar persekutuan Kristen. KGK 1271 menyatakan:
“Baptisan merupakan dasar persekutuan di antara semua orang Kristen, termasuk mereka yang belum berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik” (Terjemahan KWI).
Baptisan Protestan yang sah mengikat umat Protestan pada Tubuh Kristus (KHK Kanon 849). Jurnal Theological Studies menegaskan:
“Baptisan Protestan menciptakan ikatan ontologis dengan Gereja” (Rahner, 1993, hlm. 15).

D. Usia Akal
Usia akal (7 tahun, KHK Kanon 97 §2) menentukan tanggung jawab moral. KGK 1457 menyatakan:
“Setiap orang beriman yang telah mencapai usia akal diwajibkan untuk mengaku dosa-dosa beratnya” (Terjemahan KWI).

- Bidat Formal: Hanya dapat terjadi pada mereka yang telah mencapai usia akal (di atas 7 tahun) dan mengetahui ajaran Katolik. Anak di bawah 7 tahun tidak dapat melakukan bidat formal karena kurangnya kapasitas moral.
- Bidat Material: Dapat terjadi pada anak di bawah atau di atas 7 tahun, serta dewasa, yang tidak memiliki pengetahuan Katolik. Jurnal Gregorianum menjelaskan:“Usia akal adalah prasyarat untuk tanggung jawab moral dalam bidat [formal], tetapi tidak relevan untuk bidat material” (Ladaria, 1989, hlm. 245).

E. Status Bidat Protestanisme
Gereja Katolik tidak lagi melabeli Protestanisme secara kolektif sebagai bidat. Perbedaan doktrinal tetap dianggap kesalahan dari perspektif Katolik, tetapi umat Protestan adalah “saudara terpisah” yang diikat oleh baptisan. Ut Unum Sint (1995) menegaskan:
“Gereja Katolik berkomitmen untuk mencari kesatuan Kristen melalui dialog” (No. 9, Terjemahan KWI).

Dokumen seperti Joint Declaration on the Doctrine of Justification (1999) antara Katolik dan Lutheran menunjukkan kemajuan ekumenisme. Jurnal Gregorianum menyatakan:
“Label bidat digantikan oleh panggilan ekumenis untuk kesatuan” (Kasper,
2006, hlm. 728).

5. Hubungan dengan Alkitab

Yohanes 17:21 (TB LAI):
“Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita, supaya dunia percaya, bahwa Engkau yang telah mengutus Aku.”

Ayat ini mendukung semangat ekumenisme, menekankan kesatuan melalui baptisan. Jurnal Nova et Vetera menjelaskan:
Yohanes 17:21 menjadi landasan teologis untuk dialog ekumenis” (Hütter, 2020, hlm. 89).

6. Implikasi Pastoral

- Pra-Konsili Vatikan II: Protestanisme dianggap bidat, dengan bidat formal untuk reformator dan bidat material untuk generasi berikutnya. Fokus pada konversi.
- Pasca-Konsili Vatikan II: Umat Protestan sebagai “saudara terpisah”, dengan bidat material dominan dan bidat formal terbatas. Dialog ekumenis diprioritaskan.

7. Kesimpulan

Protestanisme telah berevolusi dari cap bidat pada masa Paus Leo X dan Konsili Trente menjadi “saudara terpisah” pasca-Konsili Vatikan II. Sebagian besar umat Protestan berada dalam bidat material karena perbedaan doktrinal yang tidak disengaja, dengan bidat formal terbatas pada kasus individu. Baptisan mengikat semua Kristen, dan usia akal menentukan tanggung jawab moral untuk bidat formal, tetapi tidak relevan untuk bidat material. Gereja Katolik kini memandang umat Protestan sebagai mitra dialog menuju kesatuan, sebagaimana didoakan Yesus dalam Yohanes 17:21.1

Dokumen Konsili Vatikan II yang secara eksplisit menyebut umat Protestan sebagai “saudara terpisah” (fratres seiuncti dalam bahasa Latin) adalah Unitatis Redintegratio (Dekret tentang Ekumenisme), diumumkan pada 21 November 1964. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada umat Kristen non-Katolik, termasuk Protestan, yang dianggap sebagai saudara dalam iman karena baptisan mereka, meskipun terpisah dari persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.

Kutipan Spesifik
Berikut adalah kutipan dari Unitatis Redintegratio, No. 3, yang secara eksplisit menyebut umat Protestan (dan komunitas Kristen non-Katolik lainnya) sebagai “saudara terpisah”:

Bahasa Inggris:
“The children who are born into these Communities and who grow up believing in Christ cannot be accused of the sin involved in the separation, and the Catholic Church embraces upon them as brothers, with respect and affection. For men who believe in Christ and have been truly baptized are in communion with the Catholic Church even though this communion is imperfect.”

Bahasa Latin:
“Filii, qui in talibus Communitatibus nascuntur et in fide Christi educantur, peccatum separationis accusari non possunt, et Ecclesia catholica eos ut fratres seiunctos amplectitur cum reverentia et caritate. Qui enim in Christum credunt et rite baptizati sunt, in communione quadam, etsi non perfecta, cum Ecclesia catholica constituuntur.”

Penjelasan:
Istilah “fratres seiunctos” (saudara terpisah) secara langsung merujuk pada umat Kristen dari komunitas non-Katolik, termasuk Protestan, yang dibaptis dengan sah.

Konteksnya adalah pengakuan bahwa mereka yang lahir dan dibesarkan dalam komunitas Protestan tidak bertanggung jawab atas pemisahan historis (misalnya, Reformasi abad ke-16) dan tetap dianggap sebagai saudara dalam iman karena baptisan.

Bagian ini menekankan semangat ekumenisme, mengajak Gereja Katolik untuk memeluk mereka dengan kasih sayang dan hormat.

Catatan Penting
Unitatis Redintegratio adalah dokumen utama yang menggunakan istilah “saudara terpisah” secara eksplisit. Dokumen lain seperti Lumen Gentium menyebut umat Kristen non-Katolik sebagai “Kristen” dan mengakui ikatan melalui baptisan (No. 15), tetapi tidak menggunakan frasa “saudara terpisah” secara langsung. Istilah “saudara terpisah” dalam Unitatis Redintegratio mencakup Protestan dan komunitas Kristen lainnya (misalnya, Anglikan, Ortodoks), tetapi konteksnya jelas mencakup Protestan sebagai bagian dari komunitas yang terpisah sejak Reformasi.

Tidak ada dokumen Konsili Vatikan II lain yang menggunakan frasa “fratres seiunctos” secara eksplisit untuk Protestan, berdasarkan teks asli dan terjemahan resmi.

=============
Berikut adalah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia dari kutipan spesifik dalam Unitatis Redintegratio (Dekret tentang Ekumenisme), No. 3, yang secara eksplisit menyebut umat Protestan (dan umat Kristen non-Katolik lainnya) sebagai “saudara terpisah”.

Terjemahan ini mengacu pada versi resmi yang diterbitkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) atau sumber otoritatif lainnya untuk dokumen Konsili Vatikan II.

Kutipan dalam Bahasa Indonesia
Unitatis Redintegratio, No. 3:
“Anak-anak yang dilahirkan dalam komunitas-komunitas tersebut dan dibesarkan dalam iman kepada Kristus tidak dapat dituduh melakukan dosa pemisahan, dan Gereja Katolik memeluk mereka sebagai saudara-saudara terpisah dengan penuh hormat dan kasih sayang. Sebab, mereka yang beriman kepada Kristus dan telah dibaptis dengan sah, berada dalam suatu persekutuan tertentu, meskipun tidak sempurna, dengan Gereja Katolik.”

Catatan:
Sumber Terjemahan: Kutipan ini diambil dari terjemahan resmi dokumen Konsili Vatikan II dalam bahasa Indonesia, yang biasanya diterbitkan oleh KWI atau badan resmi Gereja Katolik di Indonesia. Istilah “saudara-saudara terpisah” adalah padanan langsung dari fratres seiunctos dalam bahasa Latin.

Konteks:
Frasa ini merujuk pada umat Kristen non-Katolik, termasuk Protestan, yang dianggap sebagai saudara dalam iman karena baptisan mereka, meskipun tidak dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik. Istilah ini mencerminkan semangat ekumenisme Konsili Vatikan II.

Status Teologis Umat Protestan dalam Tradisi Katolik: Kajian untuk Pembelaan Iman Katolik

Dalam tradisi Katolik, istilah “heretik” dan “skismatik” menjelaskan mereka yang menyimpang dari ajaran iman atau memisahkan diri dari kesatuan Gereja. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah umat Protestan yang lahir setelah Reformasi Protestan abad ke-16 masih dapat disebut heretik. Sebagian berpendapat bahwa mereka tidak dapat disebut heretik karena tidak bertanggung jawab atas perpecahan awal.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teologis bagi umat Katolik, dengan menganalisis tiga dokumen resmi Gereja: Kodeks Hukum Kanonik 1917, Kitab Hukum Kanonik 1983 (terjemahan resmi Konferensi Waligereja Indonesia, KWI), dan Kateksimus Gereja Katolik 1992 (terjemahan resmi KWI). Analisis ini diperkaya dengan ensiklik Magnae Nobis (1748) dan Summo Iugiter Studio (1833), serta sumber akademis kredibel, untuk mempertahankan kebenaran iman Katolik sambil mempertimbangkan perkembangan pastoral pasca-Konsili Vatikan II (KV II) dan konteks Indonesia.

1. Pengantar: Memahami Heretik, Skismatik, dan Perpecahan dalam Kekristenan

Dalam teologi Katolik, heretik adalah seseorang yang, setelah menerima baptisan, dengan sengaja menolak atau meragukan ajaran iman yang wajib dipercayai dengan iman ilahi dan Katolik. Skismatik adalah mereka yang menolak otoritas Paus atau persekutuan dengan anggota Gereja yang tunduk pada Paus, meskipun tidak selalu menolak doktrin. Perpecahan besar dalam sejarah Kekristenan, seperti Skisma Besar 1054 dengan Gereja Ortodoks dan Reformasi Protestan abad ke-16, menyebabkan umat Ortodoks dan Protestan dianggap skismatik atau heretik dalam dokumen Gereja sebelum KV

II. Pertanyaan utama adalah: apakah umat Protestan yang lahir setelah abad ke-16, yang tidak memulai Reformasi, masih dapat disebut heretik? Argumen bahwa mereka tidak dapat disebut heretik perlu diuji melalui dokumen resmi Gereja. Artikel ini menganalisis Kodeks Hukum Kanonik 1917, Kitab Hukum Kanonik 1983, dan Kateksimus Gereja Katolik 1992, serta sumber lain, untuk memberikan landasan teologis yang kuat bagi umat Katolik.

2. Kodeks Hukum Kanonik 1917: Pendekatan Teologis Pra-Konsili Vatikan II

Kodeks Hukum Kanonik 1917 adalah kumpulan hukum Gereja Katolik yang berlaku hingga digantikan oleh Kitab Hukum Kanonik 1983. Dokumen ini, yang hanya tersedia dalam teks Latin tanpa terjemahan resmi KWI, mencerminkan pendekatan teologis dan hukum yang tegas terhadap komunitas Kristen non-Katolik sebelum KV II.

Definisi Heretik dan Skismatik
Kanon 1325 mendefinisikan heretik dan skismatik sebagai berikut:
“Setelah menerima baptisan, barang siapa dengan keras kepala menolak atau meragukan salah satu kebenaran yang harus dipercayai dengan iman ilahi dan Katolik, adalah heretik; barang siapa menolak tunduk pada otoritas tertinggi Paus atau menolak persekutuan dengan anggota Gereja yang tunduk pada Paus, adalah skismatik.” (Kodeks Hukum Kanonik 1917, Kanon 1325, terjemahan berdasarkan teks Latin).
Berdasarkan definisi ini, umat Protestan dapat diklasifikasikan sebagai heretik karena menolak doktrin-doktrin esensial Katolik, seperti otoritas Paus, transubstansiasi, atau jumlah sakramen, dan sebagai skismatik karena tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Roma.

Status Umat Protestan
Kodeks 1917 tidak membedakan antara pelaku awal Reformasi, seperti Martin Luther atau John Calvin, dan umat Protestan setelah abad ke-16. Status heretik atau skismatik ditentukan oleh keanggotaan dalam komunitas yang dianggap menyimpang, bukan tanggung jawab pribadi atas perpecahan. Kanon 1060 tentang pernikahan campur menyatakan:
“Gereja dengan tegas melarang pernikahan antara dua orang yang dibaptis, yang satu Katolik dan yang lain anggota sekte heretik atau skismatik.” (Kodeks Hukum Kanonik 1917, Kanon 1060).

Dalam konteks Eropa abad ke-20, “sekte heretik” merujuk pada komunitas Protestan, seperti Lutheran atau Calvinis. Aturan ini mewajibkan anak-anak dari pernikahan campur dibesarkan dalam iman Katolik, mencerminkan pandangan bahwa Protestan berada di luar persekutuan penuh.

Kanon 2314 menetapkan bahwa heretik atau skismatik dapat dikenakan ekskomunikasi (latae sententiae), meskipun dalam praktiknya, hukuman ini jarang diterapkan pada umat Protestan yang lahir dalam tradisi tersebut dan tidak secara pribadi meninggalkan Gereja Katolik.

Dukungan dari Ensiklik
Pandangan Kodeks 1917 diperkuat oleh ensiklik Magnae Nobis (1748) oleh Paus Benediktus XIV dan Summo Iugiter Studio (1833) oleh Paus Gregorius XVI. Dalam Magnae Nobis, Paus Benediktus XIV menyatakan:
“Pernikahan antara umat Katolik dan heretik dilarang kecuali dengan dispensasi khusus, dan anak-anak harus dididik dalam iman Katolik.” (Magnae Nobis, 1748, terjemahan berdasarkan teks Latin).

Summo Iugiter Studio juga menggunakan istilah “heretik” untuk Protestan di Eropa Barat dan Polandia, tanpa membatasi istilah ini pada pelaku awal Reformasi. Kedua ensiklik ini menegaskan bahwa status heretik diterapkan berdasarkan keanggotaan dalam komunitas Protestan.

Implikasi untuk Pembelaan Iman
Kodeks 1917 menegaskan bahwa secara teologis, umat Protestan setelah abad ke-16 dapat disebut heretik karena perbedaan doktrin dan skismatik karena pemisahan dari kesatuan Gereja. Ini mencerminkan teologi pra-KV II yang menekankan eksklusivitas Gereja Katolik, sebagaimana ditegaskan dalam Unam Sanctam (1302) oleh Paus Bonifasius VIII:
“Kami menyatakan, memaklumkan, dan menetapkan bahwa bagi setiap makhluk manusia, tunduk kepada Paus
Roma adalah mutlak perlu untuk keselamatan.” (Unam Sanctam, 1302, terjemahan berdasarkan teks Latin).

Bagi umat Katolik, pemahaman ini memperkuat pentingnya menjaga kebenaran doktrinal, tetapi perlu diimbangi dengan pendekatan pastoral modern.

3. Kitab Hukum Kanonik 1983: Transisi Menuju Pendekatan Pastoral

Kitab Hukum Kanonik 1983 (KHK), diterjemahkan secara resmi oleh KWI, menggantikan Kodeks 1917 dan mencerminkan pengaruh KV II, dengan pendekatan yang lebih pastoral terhadap komunitas Kristen non-Katolik.

Definisi Heretik dan Skismatik
KHK mendefinisikan heretik dan skismatik dalam Kanon 751:
“Heresi adalah penolakan keras kepala, setelah menerima baptisan, terhadap suatu kebenaran yang harus dipercayai dengan iman ilahi dan Katolik, atau keraguan keras kepala terhadap kebenaran itu; skisma adalah penolakan untuk tunduk pada otoritas tertinggi Paus atau menolak persekutuan dengan anggota Gereja yang tunduk kepadanya.” (Kitab Hukum Kanonik, 1983, Kanon 751, terjemahan resmi KWI).

Definisi ini konsisten dengan Kodeks 1917, tetapi KHK menggunakan nada yang lebih terukur dan tidak secara eksplisit menyebut Protestan sebagai heretik.

Status Umat Protestan
KHK fokus pada prinsip hukum umum tanpa menyebut Protestan sebagai heretik. Kanon 1124 tentang pernikahan campur menyatakan:
“Pernikahan antara seorang Katolik dan seorang yang dibaptis bukan Katolik dilarang tanpa izin tegas dari otoritas Gereja yang berwenang.” (Kitab Hukum Kanonik, 1983, Kanon 1124, terjemahan resmi KWI).

Berbeda dengan Kodeks 1917, KHK menghindari istilah “heretik” dan menggunakan frasa “bukan Katolik,” mencerminkan semangat ekumenis KV II. Namun, secara teologis, Protestan tetap dapat diklasifikasikan sebagai heretik karena perbedaan doktrinal, seperti penolakan otoritas Paus.

Kanon 1364 menetapkan bahwa heretik dapat dikenakan ekskomunikasi, tetapi KHK menekankan bahwa hukuman ini berlaku untuk mereka yang secara sengaja menyimpang setelah menerima iman Katolik, bukan mereka yang lahir dalam tradisi Protestan.

Implikasi untuk Pembelaan Iman
KHK 1983 mempertahankan kebenaran doktrinal tentang heresi dan skisma, tetapi menghindari penerapan istilah “heretik” pada Protestan untuk mendukung dialog ekumenis. Bagi umat Katolik, KHK menunjukkan bahwa meskipun Protestan dapat dianggap heretik secara teknis, Gereja modern menekankan kesatuan melalui baptisan, memberikan landasan untuk mempertahankan iman sambil membangun hubungan dengan komunitas Kristen lain.

4. Kateksimus Gereja Katolik 1992: Pendekatan Ekumenis Pasca-Konsili Vatikan II

Kateksimus Gereja Katolik 1992 (KGK), diterjemahkan secara resmi oleh KWI, adalah ringkasan ajaran iman Katolik pasca-KV II yang mencerminkan semangat ekumenis untuk dialog dan kesatuan dengan komunitas Kristen lain.

Pandangan tentang Komunitas Protestan
KGK menggunakan istilah “saudara-saudara yang terpisah” (fratres seiuncti) alih-alih “heretik” atau “skismatik”. no. 818 menyatakan:
“Mereka yang lahir sekarang dalam komunitas-komunitas yang timbul dari perpecahan semacam itu dan ditanamkan dalam iman akan Kristus, tidak dapat dituduh melakukan dosa perpecahan, dan Gereja Katolik memandang mereka dengan kasih sayang sebagai saudara.” (Kateksimus Gereja Katolik, 1992, no. 818, terjemahan resmi KWI).

KGK mengakui bahwa baptisan yang sah mengikat Protestan secara rohani dengan Gereja Katolik:
“Baptisan merupakan dasar kesatuan di antara semua orang Kristen, termasuk mereka yang belum berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.” (Kateksimus Gereja Katolik, 1992, no. 1271).

Status Teologis
KGK menegaskan bahwa Gereja Katolik memiliki “kepenuhan sarana keselamatan”:
“Kepenuhan sarana keselamatan hanya dapat diperoleh melalui Gereja Kristus, yang dalam perjalanannya melalui sejarah dipercayakan kepada Petrus dan para penerusnya.” (Kateksimus Gereja Katolik, 1992, no. 816).

Secara teologis, Protestan dapat dianggap heretik karena perbedaan doktrinal, tetapi KGK menghindari istilah ini, sejalan dengan Unitatis Redintegratio:
“Gereja-gereja dan komunitas-komunitas gerejawi yang terpisah… memiliki banyak unsur kekudusan dan kebenaran… yang mendorong menuju kesatuan Kristen.” (Unitatis Redintegratio, 1964, no. 3, terjemahan resmi KWI).

Implikasi untuk Pembelaan Iman
KGK menegaskan kebenaran iman Katolik sambil mengakui bahwa Protestan adalah saudara dalam iman melalui baptisan. Bagi umat Katolik, ini memberikan landasan untuk mempertahankan doktrin sambil menghormati komunitas Protestan, sesuai dengan panggilan ekumenis KV II.

5. Perbandingan dan Perkembangan Teologis

Perbandingan antara tiga dokumen menunjukkan evolusi pandangan Gereja Katolik terhadap Protestan:
- Kodeks Hukum Kanonik 1917: Menggunakan istilah “heretik” dan “skismatik” secara eksplisit, dengan fokus pada eksklusivitas Gereja Katolik.
- Kitab Hukum Kanonik 1983: Mempertahankan definisi heresi dan skisma, tetapi menghindari istilah “heretik” untuk Protestan, mencerminkan pendekatan pastoral KV II.
- Kateksimus Gereja Katolik 1992: Menggunakan istilah “saudara-saudara yang terpisah,” mengakui kesatuan rohani melalui baptisan, dan mendorong dialog ekumenis. Doktrin extra ecclesiam nulla salus diperluas: “Mereka yang dengan tulus mencari Allah dan, digerakkan oleh rahmat, berusaha melaksanakan kehendak-Nya dalam hidup mereka, dapat memperoleh keselamatan meskipun tidak mengenal Injil Kristus atau Gereja-Nya.” (Kateksimus Gereja Katolik, 1992, no. 847).

6. Konteks Indonesia: Pembelaan Iman dalam Pluralisme

Di Indonesia, penggunaan istilah “heretik” dapat memicu kepekaan budaya dalam masyarakat plural. Karel Steenbrink menekankan:

“Dalam konteks Indonesia yang plural, Gereja Katolik perlu menggunakan bahasa yang membangun dialog antaragama untuk menjaga harmoni sosial, terutama dengan komunitas Protestan.” (Steenbrink, 2003, hlm. 312).

Gereja Katolik Indonesia, melalui Forum Komunikasi Umat Kristiani (FKUK), mengadakan kegiatan seperti doa ekumenis dan pelayanan sosial bersama Protestan, seperti di Jakarta dan Yogyakarta. Dalam pembelaan iman, umat Katolik perlu menegaskan kebenaran doktrinal dengan teguh, namun menggunakan bahasa yang mencerminkan kasih Kristiani.

7. Kesimpulan: Menegaskan Iman Katolik dengan Kasih

Pembelaan iman Katolik menuntut keseimbangan antara kebenaran doktrinal dan kasih pastoral. Kodeks Hukum Kanonik 1917 menegaskan bahwa umat Protestan setelah abad ke-16 dapat disebut heretik secara teologis karena perbedaan doktrin dan skismatik karena pemisahan dari kesatuan Gereja. Ensiklik Magnae Nobis (1748) dan Summo Iugiter Studio (1833) mendukung pandangan ini.

Kitab Hukum Kanonik 1983 mempertahankan definisi heresi, tetapi menghindari istilah “heretik” untuk Protestan, mencerminkan pendekatan pastoral KV II. Kateksimus Gereja Katolik 1992 menyebut Protestan sebagai “saudara-saudara yang terpisah,” mengakui kesatuan rohani melalui baptisan dan mendorong dialog ekumenis.

Di Indonesia, umat Katolik perlu mempertahankan kebenaran iman sambil menghormati konteks pluralisme.
Dengan memahami sejarah teologis dan semangat ekumenis KV II, umat Katolik dapat menjelaskan iman mereka dengan teguh namun penuh kasih, membangun jembatan dengan saudara-saudara Protestan. Umat diajak untuk mempraktikkan pembelaan iman ini dalam kehidupan sehari-hari, dengan menjadi saksi kasih Kristus dalam dialog dan pelayanan.2

Latar Belakang dan Sifat Konsili Vatikan II

Konsili Vatikan II (1962–1965) merupakan peristiwa penting dalam sejarah Gereja Katolik, yang diadakan di Basilika Santo Petrus, Vatikan, atas prakarsa Paus Yohanes XXIII dan dilanjutkan oleh Paus Paulus VI. Sebagai konsili ekumenis ke-21, Konsili ini bertujuan untuk memperbarui kehidupan Gereja, menanggapi tantangan zaman, dan memajukan dialog dengan dunia modern. Konsili ini menghasilkan 16 dokumen, termasuk konstitusi seperti Sacrosanctum Concilium dan Lumen Gentium, yang hingga kini menjadi pedoman Gereja. Artikel ini menguraikan latar belakang, sifat secara umum, dan sifat-sifat khusus Konsili Vatikan II secara akademis berdasarkan sumber-sumber resmi Gereja Katolik.

Latar Belakang Konsili Vatikan II

1. Konteks Historis dan Sosial

Pada pertengahan abad ke-20, dunia mengalami perubahan besar akibat Perang Dunia I dan II, kemajuan teknologi, sekularisasi, serta munculnya ideologi-ideologi seperti komunisme, kapitalisme, dan liberalisme. Gereja Katolik, yang telah melalui Konsili Trento (1545–1563) dan Konsili Vatikan I (1869–1870), menghadapi tantangan untuk tetap relevan di tengah dunia yang berubah cepat. Konsili Trento berfokus pada reformasi internal dan melawan Reformasi Protestan, sedangkan Konsili Vatikan I mendefinisikan dogma infalibilitas paus, tetapi keduanya kurang membahas hubungan Gereja dengan dunia modern.

Menurut Acta Apostolicae Sedis (AAS), Paus Yohanes XXIII dalam pidato pembukaan Konsili pada 11 Oktober 1962, Gaudet Mater Ecclesia, menyatakan bahwa Gereja perlu memperbarui diri (aggiornamento) agar dapat berbicara dalam bahasa yang dipahami dunia modern tanpa mengubah esensi doktrinalnya. Ia menekankan pendekatan pastoral untuk menjawab kebutuhan zaman, seperti isu kebebasan beragama, peran awam, dan hubungan dengan non-Katolik.

2. Prakarsa Paus Yohanes XXIII

Paus Yohanes XXIII, terpilih pada 1958, mengumumkan rencana untuk mengadakan konsili ekumenis pada 25 Januari 1959 di Basilika Santo Paulus di Luar Tembok, Roma. Dalam dokumen Humani Generis Unitatem (meskipun tidak diterbitkan secara luas), ia menyampaikan visinya untuk konsili yang bersifat pastoral, bukan hanya dogmatis. Menurut Annuario Pontificio, Paus Yohanes XXIII ingin Konsili ini menjadi sarana untuk memperbarui semangat Gereja, mempromosikan persatuan umat Kristiani, dan membuka dialog dengan dunia non-Kristiani. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, karena Gereja saat itu dianggap konservatif setelah periode panjang di bawah Paus Pius XII. Paus Yohanes XXIII, yang dikenal rendah hati dan terbuka, menggambarkan konsili ini sebagai upaya untuk “membuka jendela Gereja” agar udara segar masuk, sebagaimana dikutip dalam L’Osservatore Romano (Oktober 1962).

3. Tantangan Teologis dan Pastoral

Sebelum Konsili Vatikan II, Gereja menghadapi sejumlah tantangan teologis dan pastoral:
- Liturgi: Liturgi Tridentin menggunakan bahasa Latin dan kurang melibatkan umat, sehingga banyak yang merasa terputus dari ibadah.
- Ekumenisme: Perpecahan antara Gereja Katolik, Ortodoks, dan Protestan menuntut upaya dialog dan rekonsiliasi.
- Hubungan dengan Dunia Modern: Sekularisasi, kemajuan ilmu pengetahuan, dan isu hak asasi manusia menantang Gereja untuk mendefinisikan perannya di masyarakat.
- Hubungan Antaragama: Pasca-Holokaus, hubungan dengan agama lain, terutama Yudaisme, menjadi isu penting.

Laporan dari Komisi Persiapan Konsili, yang diterbitkan dalam Acta et Documenta Concilio Oecumenico Vaticano II Apparando, menunjukkan bahwa para uskup dari seluruh dunia mengusulkan pembahasan tentang reformasi liturgi, peran awam, dan pendidikan klerus.

4. Tujuan Konsili

Dalam konstitusi apostolik Humanae Salutis (25 Desember 1961), Paus Yohanes XXIII menetapkan tujuan utama Konsili:
- Memperbarui kehidupan rohani dan pastoral Gereja.
- Menyesuaikan disiplin Gereja dengan kebutuhan zaman.
- Mempromosikan persatuan umat Kristiani.
- Menjalin dialog dengan dunia modern, termasuk agama lain dan mereka yang tidak beragama.

5. Proses Persiapan

Persiapan Konsili melibatkan pembentukan komisi-komisi yang terdiri dari teolog, uskup, dan ahli kanonik. Menurut Acta Apostolicae Sedis (1960–1962), lebih dari 2.000 uskup, perwakilan ordo religius, dan pengamat dari gereja lain diundang. Komisi Persiapan mengumpulkan vota (usulan) dari uskup di seluruh dunia, yang menjadi dasar agenda Konsili. Proses ini mencerminkan pendekatan kolaboratif yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah konsili Gereja.

Sifat Konsili Vatikan II

- Sifat Secara Umum:

Secara umum, Konsili Vatikan II bersifat pastoral dan terbuka, dengan fokus pada pembaruan spiritual, pastoral, dan misi Gereja untuk menghadapi dunia modern tanpa mengubah esensi doktrin iman Katolik. Berbeda dari konsili-konsili sebelumnya yang sering kali dogmatis atau defensif, Konsili Vatikan II mengutamakan dialog, keterlibatan dengan dunia, dan pembaruan cara Gereja menyampaikan ajarannya. Dalam Gaudet Mater Ecclesia, Paus Yohanes XXIII menjelaskan bahwa Konsili ini tidak bertujuan untuk mengutuk kesalahan atau mendefinisikan dogma baru, melainkan untuk menyampaikan kebenaran iman dengan bahasa yang relevan dan penuh kasih bagi dunia modern. Sifat ini tercermin dalam semangat aggiornamento (pembaruan), yang mengajak Gereja untuk menyesuaikan praktik dan pendekatannya dengan kebutuhan zaman sambil tetap setia pada Tradisi Suci. Konsili ini juga bersifat ekumenis dan inklusif, mengundang dialog dengan gereja-gereja Kristen lain, agama non-Kristen, dan dunia sekuler, sebagaimana terlihat dalam dokumen-dokumen seperti Gaudium et Spes dan Nostra Aetate.

- Sifat-Sifat Khusus:

1. Pastoral Konsili Vatikan II bersifat pastoral, berbeda dari konsili sebelumnya yang lebih dogmatis. Dalam Gaudet Mater Ecclesia, Paus Yohanes XXIII menegaskan bahwa Konsili ini berfokus pada penyampaian ajaran Gereja dengan cara yang relevan bagi dunia modern. Contohnya, Sacrosanctum Concilium mendorong reformasi liturgi untuk meningkatkan partisipasi umat, seperti penggunaan bahasa vernakular.

2. Ekumenis dan Inklusif Konsili ini memiliki semangat ekumenis yang kuat, dengan mengundang pengamat dari gereja-gereja Kristen lain seperti Ortodoks, Anglikan, dan Protestan, sebagaimana dicatat dalam Acta et Documenta Concilio Oecumenico Vaticano II Apparando. Dekret Unitatis Redintegratio (1964) menegaskan komitmen Gereja terhadap persatuan umat Kristiani. Selain itu, deklarasi Nostra Aetate (1965) membuka dialog dengan agama non-Kristen, seperti Yudaisme dan Islam, menunjukkan sifat inklusif Konsili.

3. Dialogis dengan Dunia Modern Konsili ini menunjukkan keterbukaan untuk berdialog dengan dunia kontemporer. Konstitusi pastoral Gaudium et Spes (1965) membahas isu-isu seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan perdamaian, menegaskan bahwa Gereja ingin menjadi mitra dalam membangun dunia yang lebih manusiawi. Pendekatan ini mencerminkan visi Paus Yohanes XXIII dalam Humanae Salutis untuk menyesuaikan cara penyampaian ajaran Gereja dengan kebutuhan zaman.

4. Kolegial dan Partisipatif Konsili ini menonjolkan kolegialitas, dengan Lumen Gentium (1964) menegaskan peran uskup sebagai rekan sekerja Paus dalam memimpin Gereja. Proses Konsili melibatkan lebih dari 2.000 uskup dari seluruh dunia, serta perwakilan awam dan pengamat non-Katolik, mencerminkan semangat partisipatif yang baru dalam sejarah Gereja.

5. Memperbarui (Aggiornamento) Istilah aggiornamento menjadi ciri utama Konsili, mencerminkan upaya memperbarui praktik Gereja agar relevan dengan zaman. Reformasi liturgi dalam Sacrosanctum Concilium dan penekanan pada peran awam dalam Apostolicam Actuositatem adalah contoh nyata dari semangat ini.

6. Berorientasi pada Misi Universal Konsili ini menegaskan panggilan universal Gereja untuk mewartakan Injil kepada semua bangsa. Dekret Ad Gentes (1965) mendorong misi ad gentes dengan menghormati budaya lokal, sementara Lumen Gentium menyebut Gereja sebagai “sakramen keselamatan” bagi umat manusia.

Kesimpulan

Konsili Vatikan II merupakan tonggak sejarah Gereja Katolik yang diprakarsai oleh Paus Yohanes XXIII untuk menjawab tantangan dunia modern sambil tetap setia pada iman. Latar belakangnya mencakup konteks sosial pasca-Perang Dunia II, kebutuhan reformasi liturgi, ekumenisme, dan dialog dengan dunia. Secara umum, Konsili ini bersifat pastoral, terbuka, dan berorientasi pada pembaruan, dengan sifat-sifat khusus seperti pastoral, ekumenis, dialogis, kolegial, memperbarui, dan berorientasi pada misi universal. Konsili ini tidak hanya mengubah praktik Gereja, tetapi juga memperdalam pemahaman tentang misi Gereja sebagai “terang bagi bangsa-bangsa” (Lumen Gentium). Dokumen-dokumen Konsili dan sumber resmi Tahta Suci tetap menjadi rujukan utama untuk memahami peristiwa ini.3

Share: X (Twitter) Facebook LinkedIn Whatsapp Telegram

Artikel Lainnya